Berita Kutaraja
Penjaga Gudang Kabur ke Atim Usai Hajar Rekan Kerja Pakai Linggis di Banda Aceh, Sembunyi dalam Boat
"Pelaku anirat (aniaya berat) itu ditangkap dalam boat nelayan di Kabupaten Aceh Timur," kata Kompol Fadillah.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
"Korban tidak sadar diri saat itu, sehingga kami pun melakukan kerja keras guna memperoleh informasi lebih akurat," ungkapnya.
"Dan laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh pemilik usaha barang bekas, Bahtiar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 20/XI/ 2022/SPKT/Sek Ulele, hari Rabu tanggal 30 November 2022," tutur dia.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Tim Rimueng melakukan koordinasi dengan berbagai Polres jajaran Polda Aceh guna terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut.
Akhirnya, Tim Rimueng bersama Tim Harimau Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Banda Aceh.
Baca juga: 18 Tahun Tsunami, Pemko Lhokseumawe Gelar Zikir dan Doa Bersama di Islamic Center
"Pelaku berhasil diamankan oleh kedua tim di dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan ikan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu (24/12/2022) pagi," ucapnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kini Agam meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun," pungkas Kasat Reskrim.(*)