Internasional

Petugas Bea Cukai Kairo Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dan Senjata dari Penumpang Pesawat

Petugas Bea Cukai Mesir menggagalkan upaya penyelundupan senjata tajam, narkoba dan mata uang asing melalui Bandara Internasional Kairo.

Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Penumpang berjalan di jalur kedatangan di Bandara Internasional Kairo, Mesir. 

SERAMBINEWS.COM, KAIRO - Petugas Bea Cukai Mesir menggagalkan upaya penyelundupan senjata tajam, narkoba dan mata uang asing melalui Bandara Internasional Kairo.

Otoritas pabean Bandara Internasional Kairo menahan dua penumpang yang memiliki mata uang asing, narkoba, dan senjata tajam yang dirahasiakan.

Para pejabat mengatakan seorang tersangka penyelundup ditangkap baru-baru ini saat mencoba keluar melalui gerbang Jalur Hijau, seperti dilansir AFP, Senin (26/12/2022).

Ketika tasnya melewati mesin sinar-X, pihak berwenang menemukan senjata tajam yang disembunyikan di antara pakaian.

Obat-obatan dan senjata tajam selain mata uang asing yang setara dengan lebih dari $10.000 ditemukan selama pemeriksaan tas secara manual.

Selama penyelesaian prosedur untuk penumpang dari penerbangan yang sama, bea cukai bandara mengatakan penumpang lain terkait dengan penumpang pertama memiliki 47 tabletobat-obatan terlarang.

Baca juga: Petugas Bea Cukai Bandara Kairo Gagalkan Penyelundupan Lima Emas Batangan Dari Balik Baju Penumpang

Penumpang juga membawa $10.000 dan €50 ($53) melebihi batas legal.

Kedua penumpang telah dirujuk ke kejaksaan berkoordinasi dengan Departemen Investigasi Kriminal di bandara.

Sementara itu, petugas bea cukai di Departemen Pertama Terminal 2 di Bandara Kairo menggagalkan dua upaya penyelundupan sejumlah pil narkotika, pedang logam, dan belati dengan pisau tajam yang melanggar hukum Mesir.

Dalam kasus pertama, sipir komite bea cukai di aula kedatangan melihat seorang penumpang Mesir yang mencurigakan yang mencoba keluar dari gerbang komite bea cukai.

Dia tiba dari Frankfurt, Jerman, dengan penerbangan EgyptAir.

Tasnya melewati pemindai sinar-X ketika pihak berwenang menemukan benda logam, termasuk pedang dan belati, di dalam tas penumpang.

Barang-barang tersebut diklasifikasikan sebagai senjata tajam dan dilarang berdasarkan Undang-undang Mesir No. 394 tahun 1954, kata para pejabat.(*)

Baca juga: Maskapai Penerbangan Murah Arab Saudi Akan Buka Penerbangan Pertama ke Kairo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved