Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah Bank Jambi, Refina Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda RP 10 M
Rafina juga dijatuhkan sanksi denda Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memvonis 10 tahun penjara kepada Rafina Salsabila, eks pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, dalam perkara pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
- Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kerinci, Jambi pada Senin (17/11/2025).
- Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
SERAMBINEWS.COM - Nasib Regina, eks karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci usai membobol Rp 7,1 miliar dana nasabah.
Regina, mantan karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci, membobol sistem keamanan perbankan dan menguras tabungan nasabah sebesar Rp7,1 miliar.
Regina menarik uang dari 27 buku tabungan nasabah antara tahun 2023 hingga 2024.
Dengan jabatannya sebagai analis kredit, ia memanfaatkan data dan kepercayaan nasabah untuk melakukan penipuan.
Kasus ini terungkap ketika nasabah mulai merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka tidak kunjung cair.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa dana pinjaman telah dikeluarkan tetapi tidak diterima oleh pemohon karena "dibajak" oleh Regina.
Baca juga: Nyamar Jadi Perempuan, Azis Bobol Brankas SPBU di Tegalsari Surabaya, Kuras Duit Rp350 Juta
Divonis 10 Bulan
Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memvonis 10 tahun penjara kepada Rafina Salsabila, eks pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, dalam perkara pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
Berdasarkan data SIPP PN Sungai Penuh, sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kerinci, Jambi pada Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting, menyatakan Rafina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.
Baca juga: Hacker Bjorka Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Alasannya Terungkap, Ngaku Butuh
| Detik-detik 2 Pemuda Ditusuk di Condet Jakarta Timur, Satu Tewas, Diserang saat Datangi Kos Pelaku |
|
|---|
| 5 Korban Longsor Cilacap Masih Tertimbun, Jasad Ibu dan Anak Ditemukan, 18 Jenazah Sudah Dievakuasi |
|
|---|
| 2 Jenazah Korban Longsor Cilacap Kembali Ditemukan, Berikut Nama 18 Korban Meninggal Dunia |
|
|---|
| Sempat Buron, Abraham Penganiaya Pacar di Depok Ditangkap, Emosi Korban Tolak Ajakan Love Scamming |
|
|---|
| VIDEO - Viral! Pemilik Rumah Ungkap ART Diduga Curi Uang dan Barang Pribadi: Modus Matikan CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Karyawan-Bank-Jambi-bobol-rekening-nasabah.jpg)