Polisi Tembak Polisi
Ahli Peringan Dakwaan Sambo Malah Sebut Orang Disuruh Tak Bisa Dipidana, Blunder Untungkan Eliezer?
Ahli peringan Sambo malah sebut orang yang disuruh oleh aktor intelektual dalam sebuah kasus, tak bisa dipidanakan. Blunder untungkan Bharada Eliezer?
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Ahli yang menguntungkan atau peringan dakwaan Ferdy Sambo dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (27/12/2022).
Meski demikian, sang ahli malah menyebut orang yang disuruh oleh aktor intelektual dalam sebuah kasus, tak bisa dipidanakan. Blunder untungkan Bharada Eliezer?
Adalah Prof Elwi Danil, Ahli Hukum Pidana yang sengaja dihadirkan untuk menguntungkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menyampaikan pernyataan menarik dalam sidang yang digelar hari ini.
Awalnya tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanyakan soal menyuruh melakukan (doen plegen) dan menganjurkan (uitlokken).
Ahli Hukum Pidana, Prof Elwi Danil menjelaskan persamaan keduanya yakni sama-sama menempatkan adanya dua orang di sana.
Baca juga: Angin Segar untuk Bharada Eliezer, Saksi Ahli Kriminologi UI Ungkap Fakta Ini di Persidangan
Dalam doen plegen ada orang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan.
Sedangkan dalam uitlokken ada orang yang menggerakkan untuk melakukan dan orang yang digerakkan untuk melakukan suatu tindak pidana.
"Jadi ada dua orang. Dalam kedua kategori ini, ada yang disebut pelaku intelektual dan ada pelaku materil," jelas Prof Elwi dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa siang.
Akan tetapi, lanjutnya, kedua kategori antara menyuruh melakukan (doen plegen) dan menganjurkan (uitlokken) memiliki perbedaan yang signifikan.
"Kalau dalam doen plegen, orang yang disuruh melakukan itu adalah orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," jelas Elwi.
Baca juga: Sambo Bikin Skenario, Pengacara Malah Marah ke Bharada Eliezer: Tujuan Saudara Berbohong untuk Apa?
Orang yang disuruh (doen plegen) hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual.
"Dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana," jelas Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas ini.
"Sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan," tambahnya.
Sementara berbeda halnya dalam uitlokken (menganjurkan), kedua-duanya yakni yang menganjurkan dan yang dianjurkan bisa dihukum.
"Kedua-duanya bisa dipidana, baik orang yang menggerakkan maupun yang digerakkan. Di situlah perbedaan prinsipil antara doen plegen dan uitlokken," jelas Prof Elwi.
Baca juga: Bharada Eliezer Tertawa Dengar Keterangan Ricky Rizal, Hakim: Ada Ketidaksesuaian Cerita Saudara
Meski dihadirkan sebagai ahli yang menguntungkan atau peringan dakwaan Ferdy Sambo, Prof Elwi menyebut pernyataan yang malah dinilai meringankan Bharada Eliezer.
Bila merujuk pada kasus pembunuhan Brigadir J, diketahui Ferdy Sambo memberikan perintah atau menyuruh Bharada Eliezer menembak Yosua hingga tewas.
Dalam hal ini, Bharada Eliezer masuk ke dalam kategori doen plegen.
Artinya, Bharada Eliezer menjadi sosok yang tidak bisa dipidana sebagaimana penjelasan Prof Elwi karena diperintah atau disuruh oleh Ferdy Sambo, bukan dianjurkan.
Baca juga: Bharada Eliezer Masuk Toilet Berdoa: Tuhan, Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo Biar Gak Jadi Nembak
Kronologi Detik-Detik Pembunuhan Brigadir J
Dalam bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pertama Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022) lalu, secara detail diuraikan bagaimana detik-detik pembunuhan Brigadir J.
Termasuk dalam hal ini perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E yang memaksa agar sang ajudan menembak lebih dahulu ke arah tubuh Yosua.
JPU dalam bacaan dakwaan menceritakan, kejadian dimulai sekitar pukul 17.12 WIB.
Saat itu, Kuat Maruf yang mengetahui kehendak jahat Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi.
Kuat menghampiri saksi Ricky Rizal Wibowo yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah.
"Om, dipanggil bapak sama Yosua," ucap JPU menirukan Kuat.
Baca juga: Pengacara Sambo Bentak-bentak Eliezer di Persidangan, Bharada E Jawab Santai: Siap Pak
Mendengar perkataan tersebut, Ricky menghampiri Yosua yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu dirinya dipanggil Ferdy Sambo.
Kemudian Yosua tanpa sedikit pun curiga berjalan masuk ke rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan.
Yosua diikuti terus oleh Ricky dan Kuat sampai ke hadapan Ferdy Sambo.
Saat itu Kuat masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan.
Sampai di ruang tengah dekat meja makan, terdakwa Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan Yosua.
Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban lalu mendorongnya ke depan sehingga tepat berada di depan tangga.
Terdakwa Ferdy Sambo saat itu tepat berada di depan Yosua, sementara Richard berada di sebelah kanan dan Kuat di belakang Ferdy Sambo.
Kemudian Ricky berada di belakang Richard dalam posisi bersiaga melakukan pengamanan bila Yosua sewaktu-waktu melakukan perlawanan.
Sementara Putri Candrawathi berada dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi Yosua berdiri.
"Jongkok kamu," kata JPU menirukan Ferdy Sambo.
"Ada apa ini?" tanya Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada.
Yosua sempat mundur sedikit sebagai pertanda menyerahkan diri.
Ferdy Sambo berteriak dengan suara keras kepada Richard sambil memberikan perintah tembak.
"Woy, kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak," perintah jenderal bintang dua itu.
Dalam bacaan dakwaan, JPU menyampaikan sebagai seorang perwira tinggi Polri berpangkat Irjen yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan kejadian sebagaimana yang diceritakan Putri tentang pelecehan yang di Magelang.
"Bukannya malah membuat terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa korban Yosua," ucap JPU dalam sidang tersebut.
Kembali ke kronologi, setelah mendengar teriakan perintah Sambo, Richard sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya langsung mengarahkan pistol Glock-17 ke tubuh Yosua.
Richard menembak sebanyak tiga atau empat kali ke tubuh Yosua hingga korban terkapar mengeluarkan banyak darah.
Ferdy Sambo Tembak Kepala Yosua
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.
Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo menghabisi langsung nyawa Yosua.
Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam, memegang senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali, lalu berbalik menghampiri Yosua.
Sambo menempelkan senjata api HS milik korban ke tangan kiri Yosua dan menembakkan menggunakan tangan kiri Yosua ke arah tembok di atas TV.
"Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Richard dengan Yosua," ucap JPU.
"Korban meninggal dunia sekira pukul 17.16 WIB," tambahnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS