Berita Nagan Raya
Korupsi Dana Desa di Nagan Raya, Mantan Keuchik & Bendahara Dituntut 5,6 Tahun, Sekdes Rp 4,9 Tahun
Tiga mantan aparatur desa dari Nagan Raya adalah Keuchik M Ali Syeh bin Syeh Hen, Sekdes Salamuddin bin Jamidin dan bendahara desa Ferriyadi bin...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Tiga mantan aparatur desa dari Nagan Raya adalah Keuchik M Ali Syeh bin Syeh Hen, Sekdes Salamuddin bin Jamidin dan bendahara desa Ferriyadi bin M Sareh.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menutut 3 mantan apatatur Desa Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan dengan pidana penjara kasus dugaan korupsi dana desa.
Tiga mantan aparatur desa dari Nagan Raya adalah Keuchik M Ali Syeh bin Syeh Hen, Sekdes Salamuddin bin Jamidin dan bendahara desa Ferriyadi bin M Sareh.
Sidang pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Banda Aceh pada 22 Desember 2022.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Selasa (27/12/2022) dari Kejari Nagan Raya menjelaskan, sidang diselenggarakan melalui vidcon.
Tiga terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan, sedangkan majelis hakim, JPU, dan PH terdakwa berada di PN Tipikor Banda Aceh.
Sidang dilakukan pada majelis hakim berbeda diawali Ali Syeh, Ferriyadi dan terakir Salamuddin.
JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: PN Tipikor Banda Aceh Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Krueng Mangkom Nagan Raya
Untuk terdakwa mantan keuchik M Ali Syeh, JPU menunut penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurangan.
JPU mewajibkan terdakwa Ali Syeh membayar uang pengganti Rp 417,7 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Berikutnya terdakwa mantan bendahara Ferryadi, JPU menuntut penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga mewajibkan Ferriyadi membayar uang pengganti Rp 54,1 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Selanjutnya terdakwa mantan Sekdes Salamuddin, JPU menuntut penjara selama 4 tahun 9 bulan (4,9 tahun) denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga mewajibkan terdakwa Salamuddin membayar uang pengganti Rp 51 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Karyasari Tertunduk Lesu
Ditunda ke 29 Desember
Terkait tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, ketiganya menyatakan akan menyampaikan pembelaan/pledoi secara tertulis.
Sidang pembelaan dijadwalkan pada 29 Desember 2022 dan hakim kembali menunda sidang ke 29 Desember mendatang.
Kajari Naga Raya, Muib SH MH melalui Kasi Pidsus, Yunadi SH dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan sidang kasus korupsi dana desa Krueng Mangkom sudah pembacaan tuntutan JPU.
"Sidang lanjutan akan digelar pada 29 Desember ini," jelasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Selasa (12/7/2022).
Ketiganya ditahan, setelah beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Penahanan ketiga tersangka setelah sebelumnya, penyidik Kejari menangkap ketiganya di rumah masing-masing pada Selasa dini hari.
Pasalnya, tiga mantan aparatur desa ini menolak hadir ke Kejari hingga 6 kali panggilan.
Setelah proses pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, ketiganya dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna ditahan.
Ketiga orang mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya ini telah ditetapkan tersangka.
Dari hasil audi kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 523.000.000.
Dugaan tindak pidana korupsi tiga tersangka adalah dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom pada tahun 2016 dan 2017.(*)
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Lhok Raya, Polres Aceh Selatan Limpahkan Ke Kejari