Berita Nagan Raya
PN Tipikor Banda Aceh Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Krueng Mangkom Nagan Raya
Sidang digelar melalui video conference (vidcon), di mana hakim, JPU dan PH terdakwa, berada di ruang sidang, serta terdakwa di Lapas Meulaboh.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh hingga kini masih menyidangkan kasus dugaan korupsi dana desa.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.
Saat ini, agenda persidangan masih pada pemeriksaan saksi.
Sedangkan ketiga terdakwa saat ini ditahan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Sidang digelar melalui video conference (vidcon), di mana hakim, JPU dan PH terdakwa, berada di ruang sidang, serta terdakwa di Lapas Meulaboh.
Tiga terdakwa adalah M Ali Syeh bin alm Syeh (mantan keuchik), Feriyadi bin M Saleh (mantan Sekdes), dan Salamuddin bin Jamiddin (mantan bendahara desa).
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa di Pidie, Eks Keuchik dan Bendahara Gampong Adan Jadi Tersangka
Kajari Nagan Raya, Muib, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Yunadi, SH kepada Serambinews.com, Selasa (13/12/2022), mengatakan, kasus tersebut masih digelar sidang di PN Tipikor Banda Aceh.
"Agenda masih sidang pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Selasa (12/7/2022).
Ketigaya ditahan setelah beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Penahanan ketiga tersangka setelah sebelumnya, penyidik Kejari menangkap ketiganya di rumah masing-masing pada Selasa dini hari.
Pasalnya, tiga mantan aparatur desa ini menolak hadir ke Kejari hingga 6 kali panggilan.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Diamankan Kejaksaan Aceh Jaya, Kerugian Negara Rp 382 Juta
Setelah proses pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, ketiganya dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna ditahan.
Ketiga orang mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya ini telah ditetapkan tersangka.
Dari hasil audit kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 523.000.000.
Dugaan tindak pidana korupsi tiga tersangka adalah dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom pada tahun 2016 dan 2017.(*)