Berita Pidie

Ayah Tiri di Pidie Rudapaksa Anaknya yang Masih SMP, Korban Hamil dan Diketahui oleh Guru Sekolah

Namun ada yang pertama kali mengetahui kejadian itu ialah ibu guru di sekolah korban yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi rudapaksa - Ayah Tiri di Pidie Rudapaksa Anaknya yang Masih SMP, Korban Hamil dan Diketahui oleh Guru Sekolah 

Ayah Tiri di Pidie Rudapaksa Anaknya yang Masih SMP, Korban Hamil dan Diketahui oleh Guru Sekolah

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Entah setan apa yang merasuki ayah tiri bejat ini.

Seorang ayah tiri berinisial AW (57), asal Kecamatan Mane, Pidie tega merudapaksa anaknya yang masih duduk di bangku SMP.

Aksi itu dilakukan pelaku di rumah secara berulang kali dengan memarahi dan mengancam korban apabila tidak menuruti keinginannya.

Peristiwa ini terjadi di rumah yang mereka tempati di satu desa dalam Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Akibat perbuatan ayah tiri bejat tersebut, korban yang masih berusia 16 tahun ini hamil.

Baca juga: Pria yang Selingkuh dengan Mertua Minta Maaf, RZ Ngaku Khilaf dan Minta Netizen Tak Ikut Campur

Tidak ada yang mengetahui  perbuatan bejat ayah tiri tersebut.

Namun ada yang pertama kali mengetahui kejadian itu ialah ibu guru di sekolah korban yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya anggota kepolisian dari Polsek Geumpang bersama pemuda desa mendatangi rumah pelaku dan langsung diamankan.

Saat ini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli dengan Nomor 22/JN/2022/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa, 27 Desember 2022.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Adam Muis dan Hakim Anggota, Rubaiyah dan Zuhrah menyatakan Menyatakan Terdakwa AW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Ayah di Aceh Barat Rudapaksa Anak 8 Tahun Berkali-kali, Korban Ngadu ke Nenek Ingin Akhiri Hidup

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap Terdakwa AW selama 200 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Dalam dakwaan, Terdakwa AW pada Februari 2022 sekira pukur 22.00 WIB masuk ke kamar pribadi korban.

Di mana dia membangunkan korban dan mengatakan “Jak lam kamar lon jak di sideh taeh” (ayok ke kamar saya yok di sana kita tidur).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved