Berita Aceh Besar
Kajari Aceh Besar Paparkan Capaian Kinerja 2022
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggelar konferensi pers terkait pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Saifullah
Laporan Hendri | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggelar konferensi pers terkait pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kejari setempat di Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (29/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril G, SH, MH memimpin langsung konferensi pers dengann didampingi oleh seluruh kepala sseksi (Kasi).
Basril G menjelaskan, pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), pada tahun 2022, pihaknya telah melakukan penanganan perkara SPDP 243 tahap I, 175 tahap II, dengan tuntutan 175, eksekusi badan 301 orang, dan eksekusi barang 51 unit.
Untuk penanganan, sambung Basril, dengan deversi ada 1 perkara, tuntutan mati sebanyak 10 perkara, dan tuntutan TPPU satu perkara.
Basril menambahkan, pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) sebanyak satu unit bberalamat di Desa Lampeuneurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, dengan penyelesaian perkara RJ sebanyak lima perkara.
Baca juga: JPU Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Berencana Dua Petani ke PN Jantho
“Untuk Balai Rehab satu gedung dengan alamat Desa Buket Meusara, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar,” katanya.
Kemudian, Basril menyebutkan, pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pada tahun 2022, pihaknya telah melakukan dua penyelidikan.
Kemudian ditahap penyidikan terdapat 1 perkara.
“Untuk tahap penuntutan di bidang Pidsus terdapat 7 perkara. Tahap eksekusi terdapat satu perkara,”sambung Basril dalam paparannya.
Sepanjang tahun 2022, pada bidang Pidsus, urai Kajari, pihaknya telah selamakan uang negara dalam tindak pidana korupsi sebesar Rp 100 juta.
Sedangkan pada Bidang Intelijen, Basril menyebutkan, pihaknya telah melakukan kegiatan operasi intelijen sebanyak tiga penyelidikan, asset tracing dua kegiatan, pengamanan dua kegiatan, dan penkum satu kegiatan.
Baca juga: JPU Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Berkas Pembunuhan IRT oleh Mantan Suaminya di Peukan Bada
“Kegiatan jaksa masuk sekolah enam kegiatan, dan sprinting delapan kegiatan, serta sejumlah kegiatan lainnya,” tambah Basril.
Lalu di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Basril membeberkan, capaian kinerja pelayanan hukum sebanyak 10 kegiatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/refleksi-akhir-tahun-2022-Kejari-Abes.jpg)