Berita Aceh Tamiang

Masih Ingat Anak Tikam Ayah Tiri di Aceh Tamiang hingga Tewas? Hakim Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Kini pelaku yang bernama Rian Syahputra alias Rian (26), telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Kuala Simpang dengan penjara 10 tahun.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Rumah korban yang menjadi TKP sudah dipagari garis polisi, Senin (4/7/2022). Polisi berhasil menangkap pelaku tak lama melakukan pembunuhan. Seorang ayah di Aceh Tamiang meninggal mengenaskan usai ditusuk senjata tajam oleh anak tirinya, Senin (4/7/2022). 

Masih Ingat Anak Tikam Ayah Tiri di Aceh Tamiang hingga Tewas? Hakim Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

SERAMBINEWS.COM, KUALA SIMPANG – Masih ingat dengan kasus seorang anak yang tega menikam ayah tirinya di Aceh Tamiang hingga tewas?

Kini pelaku yang bernama Rian Syahputra alias Rian (26), telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Kuala Simpang dengan penjara 10 tahun.

Saat ini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 213/Pid.B/2022/PN Ksp yang dibacakan pada Senin, 19 Desember 2022.

Dalam direktori putusan yang dipublis pada Rabu (28/12/2022), Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, M Arief Budiman SH, dan Hakim Anggota, Andi Taufik SH dan Fadlan Ardi SH menyatakan Terdakwa Rian Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHPidana.

Baca juga: Tukang Ojek Bunuh Teman, Arif Ngaku Kesal Sering Diajak Korban Berkelahi: Saya Bangga Bunuh Dia

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” bunyi putusan itu.

Dalam dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Senin, 4 Juli 2022 di Dusun Mawar, Kampung Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.

Pagi itu sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa yang sedang tidur dibangunkan oleh adiknya yang bernama Husni.

Kemudian setelah terbangun Terdakwa mendengar suara teriakan dari arah depan rumah “Rian bangun kau, kerja sana jangan tidur aja” yang diucapkan oleh Anwar Sadad (45), yang merupakan ayah tiri Terdakwa.

Mendengar perkataan tersebut lalu Terdakwa mencuci muka dan mengganti pakaian dan pergi keluar rumah.

Baca juga: Wanita 27 Tahun Kejang-Kejang Lalu Meninggal saat Digerebek Polisi, Diduga Bunuh Direktur SPBU

Sekira pukul 09.00 WIB pada saat Anwar Sadad dan istrinya Nurhasanah (juga ibu kandung terdakwa) sedang duduk di depan rumah melihat Terdakwa menuju ke sepeda motor.

Lalu Anwar Sadad berkata “jangan kau bawak kereta itu, aku mau pakek”.

Kemudian Terdakwa menjawab “jadi kayak mana aku mau pigi kerja kalok gak pakek kereta ini?”

Terjadilah keributan antara Terdakwa dan Anwar Sadad didepan rumah tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved