Berita Aceh Tamiang
Masih Ingat Anak Tikam Ayah Tiri di Aceh Tamiang hingga Tewas? Hakim Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Kini pelaku yang bernama Rian Syahputra alias Rian (26), telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Kuala Simpang dengan penjara 10 tahun.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) bilah pisau yang ada di dapur lalu keluar dan meletakkan pisau tersebut di sebuah Vas bunga yang berada di depan rumah.
Kemudian Terdakwa meminta uang Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah) kepada ibu kandungnya, Nurhasanah dengan alasan mau pergi ke Seruway.
Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan Karena Cemburu, Pelaku Bacok Korban dengan Celurit 6 Kali
Anwar Sadad mendekati terdakwa dan berkata “udah kubilang jangan kau pakek kereta itu”.
Mendengar perkataan tersebut membuat emosi Terdakwa semakin membara dan langsung mengambil pisau yang diletakkannya di Vas bunga tadi dan menikam ke arah bahu sebelah kanan Anwar Sadad.
Perkelahian diantara keduanya tak dapat terhindarkan.
Karena tenaga Terdakwa yang lebih kuat dan Anwar Sadad terkena sayatan pisau kedua kalinya dilengan sebelah kanan sehingga membuat Anwar Sadad terjatuh dalam posisi terletang.
Melihat kondisi korban yang sudah tergeletak, terdakwa kembali menusukkan 1 bilah pisau tersebut ke perut bagian kiri dari Anwar Sadad sehingga tidak mampu melawannya lagi.
Setelah itu, Terdakwa membuang pisau di depan rumahnya dan pergi meninggalkan lokasi dengan mengendari sepeda motor itu.
Berdasarkan surat keterangan meninggal dunia Nomor : 440/3231, menyatakan Anwar Sadad telah meninggal dunia di RSUD Kabupaten Aceh Tamiang dalam keadaan sakit dengan diagnosa Hemothorax Sinistra + Syok Hemoraghik pada Senin, 4 Juli 2022 sekira pukul 09.55 WIB. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)