Berita Aceh Tengah
Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak, Sofian Velly Noviza: Bangga Menggunakan BL
Samsat Kabupaten Aceh Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
TAKENGON - Saat ini terdapat puluhan ribu kendaraan di Aceh Tengah yang menunggak pajak.
Sehingga berpotensi menjadi kendaraan bodong jika pemiliknya tidak segera memenuhi kewajibannya.
Hal itu diungkap oleh Kepala Samsat Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza SE MM yang didampingi Kanit Regident, Aipda Heri Gunawan dan Pj Jasa Raharja, Agus Setiawan saat menerima kunjungan silaturahmi rombongan TribunGayo.com ke Kantor Samsat setempat, Rabu (28/12/2022).
Sofian Velly Noviza mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti akan diberlakukannya UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor, Samsat Kabupaten Aceh Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Katanya, kendaraan yang datanya dihapus karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun, maka tidak bisa diregistrasi kembali.
"Akibatnya, kendaraan yang menunggak pajak datanya akan dihapus sehingga menjadi bodong alias tak bisa dikendarai lagi," ujar Sofian.
Velly menambahkan, mulai Januari 2023, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terkait UU No 22 Tahun 2019.
Menurutnya, peraturan itu, mulai berlaku pada bulan Juli tahun 2023 mendatang.
Untuk itu, masyarakat masih ada waktu mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili di Aceh Tengah, dirinya mengimbau agar segera mendatangi Kantor Samsat setempat.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Mudah Pembayaran Pajak Kendaraan Samsat Jempol di Lhokseumawe, 5 Menit Siap
Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Tim Pembina Samsat Aceh Terus Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan
"Di Aceh Tengah berdasarkan data terdapat ada sekitar 80 ribu kendaraan.
Namun sangat disayangkan yang taat pajak hanya baru 30 ribu kendaraan bermotor.
Jadi sekitar 30 atau 35 persen yang membayar pajak," jelasnya.
Diketahui bahwa, UU No 22 Tahun 2019 disebutkan, bagi pelanggar yang lalai memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi.
Jika masa berlaku STNK sudah melebihi dua tahun tidak diperpanjang, maka, nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak Regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.