Berita Aceh Besar
Kasus Korupsi Dana Desa Eks Keuchik Gampong Piyeung Lhang, Montasik Diserahkan ke Jaksa
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Kasi Pidsus dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar," kata Ferdian.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Kasi Pidsus dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar," kata Ferdian.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satreskrim Polres Aceh Besar menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa eks Keuchik Gampong Piyeung Lhang , Kecamatan Montasik, berinisial AND (41) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar (Kejari), Kamis (29/12/2022).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra mengatakan, bahwa kasus tersangka sudah memasuki tahap dua.
Dia mengatakan, berkas perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan atau korupsi terhadap pengelolaan dana desa gampong piyeung lhang t.a 2019 dan 2020, yang total kerugian negara sebesar Rp 423.715.153,- dengan tersangka Andiani bin Darmi.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Kasi Pidsus dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar," kata Ferdian.
Andiani sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta bukti yang cukup, dan hasil; perhitungan Tim Auditor Inspektorat Kabuapten Aceh Besar nomor : 223/IK/LHP- KHS/2022, tanggal 24 Juni 2022 Inspektorat maka AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp 423.715.153.
Ia disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum empat tahun, denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000," pungkasnya. (*)
Baca juga: Temuan Menyimpang, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Dana Desa Rp 180 Juta di Polres