Berita Aceh Besar

MS Jantho Tangani 1.033 Perkara, Tertinggi Istri Ceraikan Suami, 16 Perkara Rudapaksa dan 4 Poligami

Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Syariah Jantho menerima dan mengadili 1.033 perkara pada tahun 2022

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
hand over dokumen pribadi
Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan 

Ia menambahkan, tingginya kasus perceraian di Aceh Besar disebabkan oleh salah satu pihak meninggalkan atau tidak menafkahi keluarga sebanyak 42 perkara.

Perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara.

"Untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari perkara penipuan dan penggelapan serta pidana jinayat dimana suami menjadi terpidana pemerkosaan anak kandung ada dua perkara," pungkasnya.(*)

Baca juga: Malam Pertama Jadi Bencana, Suami Mengerang Kesakitan, Istri Panik Kamar Digeruduk Mertua

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved