Berita Aceh Besar
MS Jantho Tangani 1.033 Perkara, Tertinggi Istri Ceraikan Suami, 16 Perkara Rudapaksa dan 4 Poligami
Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Syariah Jantho menerima dan mengadili 1.033 perkara pada tahun 2022
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Ia menambahkan, tingginya kasus perceraian di Aceh Besar disebabkan oleh salah satu pihak meninggalkan atau tidak menafkahi keluarga sebanyak 42 perkara.
Perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara.
"Untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari perkara penipuan dan penggelapan serta pidana jinayat dimana suami menjadi terpidana pemerkosaan anak kandung ada dua perkara," pungkasnya.(*)
Baca juga: Malam Pertama Jadi Bencana, Suami Mengerang Kesakitan, Istri Panik Kamar Digeruduk Mertua
Berita Terkait