Internasional
Pengadilan Dubai Perintahkan Ekstradisi Warga Inggris, Sanjay Shah ke Denmark
Pengadilan Banding Dubai mengeluarkan putusan untuk mengekstradisi warga negara Inggris, Sanjay Shah ke Denmark.
SERAMBINEWSCOM, DUBAI - Pengadilan Banding Dubai mengeluarkan putusan untuk mengekstradisi warga negara Inggris, Sanjay Shah ke Denmark.
Dia dituduh oleh otoritas Denmark melakukan penipuan dan pencucian uang.
Banding oleh Kanselir Essam Issa Al-Humaidan, Jaksa Agung Dubai, muncul setelah keputusan sebelumnya menolak ekstradisi Shah, tulis kantor berita negara WAM, Jumat (30/12/2022).
Pengadilan Kasasi memutuskan untuk mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi untuk dipertimbangkan kembali oleh badan peradilan yang berbeda.
Baca juga: Swedia Tolak Ekstradisi Jurnalis Turkiye Bulent Kenes, Walau Ankara Sebut Sebagai Syarat Gabung NATO
Penuntut Umum menyerahkan kepada Pengadilan Banding semua dokumen yang diperlukan yang diajukan oleh pejabat di Denmark terhadap Shah sebagai bukti perilaku curangnya.
Tersangka ditangkap awal tahun ini menyusul permintaan ekstradisi yang dikirim oleh Otoritas Denmark ke UEA.
Penangkapan dan putusan sejalan dengan komitmen emirat untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal, termasuk pencucian uang.
UEA juga mendukung upaya global dan menerapkan kebijakan internasional untuk melawan kejahatan keuangan.(*)
Baca juga: Turki Buru 33 Tersangka Teror di Swedia dan Finlandia, Minta Kedua Negara Itu Ekstradisi ke Ankara
