Berita Banda Aceh
Pelayanan Publik di Aceh Tahun 2022 : Kesetaraan dan Kinerja Pelayanan Publik Harus Jadi Perhatian
Menutup akhir tahun 2022, Ombudsman RI menilai adanya peningkatan kepatuhan pada standar pelayanan publik di Aceh pada tahun 2022.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Berikut daerah yang masuk ke zona hijau, yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Barat, Aceh Timur, Bener Meriah, Nagan Raya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh tengah, Gayo Lues, Pidie, dan Pidie Jaya.
Sedangkan yang masih berada pada zona kuning, kata Mokhammad Najih, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Simeulue.
Demikian juga untuk kota yang sudah berada pada zona hijau yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe, Subulussalam dan Langsa dan satu berada pada Zona Kuning yaitu Kota Sabang.
Baca juga: Ombudsman Aceh Sorot Antrian Minyak di SPBU Ganggu Lalu Lintas hingga Penggunaan MyPertamina
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menyampaikan, hasil penilaian ini adalah hal positif, sebab pada tahun sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota di Aceh yang berada pada zona hijau.
“Hal tersebut tentu menunjukkan perbaikan kepatuhan pada standar pelayanan publik yang meningkat dan menunjukkan adanya komitmen para pimpinan daerah dan pimpinan kepolisian, salah satu instansi vertikal yang kembali diperiksa kepatuhannya tahun ini,” katanya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, sambung Dian Rubianty, pada tahun 2022 Ombudsman RI melakukan penyempurnaan penilaian kepatuhan pada standar pelayanan publik.
Pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak kepada masyarakat.
Sementara itu, Ilyas Isti, kepala Keasistenen Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Aceh menambahkan bahwa dalam tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima 201 total laporan hingga Jumat, 23/12/2022.
Baca juga: Syech Fadhil Minta Ombudsman Perwakilan Aceh Jaga Integritas
Dari jumlah total tersebut terdapat 74 laporan masyarakat, 2 inisiatif pemeriksaan, 76 konsultasi non-laporan, dan 49 tembusan laporan.
Masalah kepegawaian dan agraria masih mendominasi laporan yang masuk dari masyarakat.
Dari 74 laporan, 30 laporan dapat ditutup setelah verifikasi. Sementara 44 laporan dilanjutkan hingga ke pemeriksaan.
“Tentu saja pengukuran pada indikator yang berbeda dengan metode yang berbeda hasilnya juga tidak akan sama. Namun dalam tema yang sama, yaitu pelayanan publik, semua indikator yang relevan bisa digunakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga negara dan masyarakat di Aceh.
Kita senang bahwa opini pelayanan publik yang diberikan oleh Ombudsman RI sejalan dengan temuan dalam survei IDI oleh BPS. Kita harapkan ini akan makin memperkuat pelayanan publik di Aceh pada tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya,” tutup Dian Rubianty dengan keterangan akhir tahunnya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)