Selasa, 12 Mei 2026

Kapolri Terpukul dan Minta Maaf Terkait Kasus Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan

Dia meminta maaf jika masyarakat Indonesia masih melihat kinerja Korps Bhayangkara masih belum sesuai harapan.

Tayang:
Dok. Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan. 

"Dalam pelaksanaan pencegahan korupsi sepanjang tahun 2022, Satgas pencegahan tindak pidana korupsi Polri menggunakan pendekatan deteksi, aksi, monitoring dan evaluasi guna menjalankan tujuh program utama pencegahan korupsi," kata Sigit.

Dijelaskan Sigit, program utama pencegahan korupsi berupa distribusi pupuk bersubsidi sebanyak 4 temuan, pinjaman pemilihan ekonomi nasional sektor infrastruktur sebanyak 3 temuan, dan penyaluran bantuan langsung tunai dan dana desa sebanyak 4 temuan. Kemudian, pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca tambang sebanyak 6 temuan, perbaikan tata kelola ekspor-impor sebanyak 8 temuan dan implementasi single identity number basis NIK dan pengelolaan penerimaan negara (Cukai) masih proses deteksi.

"Rinciannya melakukan analisis dan menyusun langkah perbaikan atau action plan dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan implementasi dari rencana tindak lanjut yang telah disusun dan disepakati," ungkap Sigit.

Sigit menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Satgasus pencegahan korupsi ini bagian dari upaya untuk meningkatkan IPK atau Indeks Persepsi Korupsi. Saat ini, Indonesia berada di skor 38 yang menempati peringkat 96 dari 180 negara.

"Seperti kita ketahui kenaikan 1 poin pada skor IPK itu mampu menambah GDP Indonesia sebesar Rp273 triliun. Jadi ini upaya yang dilakukan Satgassus Pencegahan Korupsi," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penindakan hukum jika nantinya para pelaku tetap melakukan korupsi seusai dicegah.

"Namun demikian, apabila sudah kita cegah namun tetap kejahatan korupsi itu dilakukan kita lakukan penegakan hukum," katanya.(tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved