Berita Nasional
Daftar Tarif dan Harga yang Bakal Naik pada Tahun 2023
Berikut daftar tarif dan harga yang bakal mengalami kenaikan pada 2023, silahkan cek data berikut ini
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, apabila tanpa disubsidi, tarif KRL sejatinya berada di kisaran Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000 sekali jalan per penumpang.
"Saya memberikan ilustrasi di semua sektor kalau semua subsidi itu didapat kepada masyarakat," kata Budi Karya dikutip dari Kompas TV, Jumat (30/12/2022).
"Contoh, bayangkan, di Jakarta kita semua menggunakan KRL itu hanya berapa Rp 3.000 - Rp 4.000. Itu cost-nya mungkin bisa Rp 10.000, bisa Rp 15.000," tambah dia.
Selama ini lantaran ada subsidi dari pemerintah, penumpang KRL bisa menikmati tarif murah sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama.
Kemudian tarifnya sebesar Rp 1.000 untuk 10 km berikutnya sebagaimana yang berlaku saat ini.
Tarif KRL masih disubsidi negara lewat skema public service obligation (PSO). Namun, kenaikan biaya operasional belum dibarengi dengan kenaikan tarif.
2. Tarif cukai rokok
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai rokok tembakau akan naik sebesar 10 persen mulai Januari 2023.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan cukai rokok berlangsung setahun sekali.
Namun, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Segini Harga Emas Per Gram pada Awal Tahun 2023
Sri Mulyani menjelaskan, alasan menaikkan tarif cukai yakni terkait dengan transformasi industri hasil tembakau.
"Multiyears ini memang aspirasinya untuk memberi kepastian, karena memang kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus.
Jadinya, ada keinginan untuk ada semacam multiyears, kepastian," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).
Menurut dia, penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.
RUU BUMD Tak Selaras dengan Otonomi Daerah, Pengecualian Bagi Aceh |
![]() |
---|
Haji Uma: Subtansi RUU BUMD Kurang Selaras dengan Otda dan Perlu Klausul Pengecualian bagi Aceh |
![]() |
---|
Bupati Aceh Besar Syech Muharram Lobi Menkes Minta Pusat Bangun Rumah Sakit Tipe B |
![]() |
---|
Miris! Temuan KPK: Biskuit Stunting untuk Balitapun Diduga Dikorupsi |
![]() |
---|
Pemerintah Gelontorkan Rp 1,8 Triliun untuk Riset 8 Bidang Ini, Termasuk AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.