Berita Aceh Tamiang
Diberhetikan, Mantan PDPK Menangis di Depan Pj Bupati Aceh Tamiang
“Orang dapat bantuan Covid, kami PDPK tidak dapat padahal gaji sangat rendah. Ini mau bulan puasa, bagaimana kami menghidupi anak-anak, anak saya...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
“Orang dapat bantuan Covid, kami PDPK tidak dapat padahal gaji sangat rendah. Ini mau bulan puasa, bagaimana kami menghidupi anak-anak, anak saya mau masuk pesantren pak,” ujarnya sembari mengusap air mata.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Seorang mantan tenaga Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK), menangis saat melaporkan nasibnya kepada Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman, Senin (2/1/2023).
Wanita yang mengaku guru itu berharap, ada kebijakan dari Pemkab Aceh Tamiang pasca-dihapusnya status PDPK terhitung 31 Desember 2022.
Pemandangan itu terlihat ketika puluhan mantan PDPK beraudiensi dengan Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman pada Senin (2/1/2023) soe.
Audiensi ini turut diikuti tiga pimpinan DPRK, Suprianto, Fadlon dan Muhammad Nur, serta Sekretaris Daerah Asra dan sejumlah Kepala Badan.
Wanita yang mengaku guru itu awalnya berharap, ada solusi dari Pemkab Aceh Tamiang atas pemberhentian tenaga PDPK.
Menurutnya, status guru PDPK tidak lebih baik dari profesi lain yang hanya mengandalkan ijazah SMP dan SMA.
Baca juga: Memasuki Tahun Baru, Personel Polres Bireuen Diminta Introspeksi Diri Agar Lebih Baik Dalam Bertugas
“Kami digaji sangat rendah, betapa tidak dihargainya pendidikan kami untuk menjadi guru,” kata wanita tersebut.
Dia kemudian menceritakan, kondisi perekonomian guru tenaga kontrak yang masuk dalam garis kemiskinan.
“Orang dapat bantuan Covid, kami PDPK tidak dapat padahal gaji sangat rendah. Ini mau bulan puasa, bagaimana kami menghidupi anak-anak, anak saya mau masuk pesantren pak,” ujarnya sembari mengusap air mata.
Sejumlah masukan lantas disampaikan sejumlah pihak sebagai solusi.
Misalnya, disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon yang berharap pemerintah daerah memanfaatkan celah pengangkatan 700 PPPK.
“Ini kan celah sebenarnya, saya harap bisa dimanfaatkan untuk membantu kawan-kawan PDPK,” kata Fadlon.
Baca juga: PKS Potong Anggaran Pokir Tiga Dewan untuk PDPK Aceh Tamiang
Busra, mantan PDPK Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang menyarankan agar BKPSDM memprioritaskan status mereka untuk ditingkatkan ke PPPK.
“Status kami sebagai PDPK dibuatkan SK-nya pak, agar nanti bisa ikut PPPK,” kata dia.
Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman dalam kesempatan itu menjelaskan persoalan ini berawal dari ditutupnya rekening kontrak oleh kementerian.
Secara tegas ,dia tetap memikirkan nasib PDPK.
“Ini bukan mengada-ada, tapi memang ini keputusan kementerian,” ujarnya.
Dijelaskannya, anggaran gaji PDPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Untuk tahun 2023, DAU hanya dialokasikan untuk tiga bidang, yakni kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum.
“Kalau ini kita langgar DAU kita akan dipotong, ini jelas akan menimbulkan dampak lain,” ungkapnya.
Di akhir pertemuan, Meurah Budiman menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan nasib PDPK.
Salah satu solusi yang akan dilakukan ialah merangkul seluruh pihak swasta untuk membuka pekerjaan di Aceh Tamiang.
“Nanti kita kaji lagi mengelola sumur minyak, perkebunan kelapa sawit juga luas. Saya baru satu hari di sini, Demi Allah saya prioritaskan dan saya pastikan tidak ada pungli,” tegasnya. (*)
Baca juga: Tidak Berikan Solusi Atas Pemotongan Honor PDPK, Seluruh Fraksi DPRK Aceh Tamiang Dinilai Main Aman
Miris! Puluhan Anak di Aceh Tamiang Mengaji di Tanah Beralaskan Terpal, Kini Mengadu ke Babinsa |
![]() |
---|
Lubang Jalan di Sungailiput Aceh Tamiang Sudah Ditambal, Warga Berharap Ada Penerangan Jalan |
![]() |
---|
Meski Turun, Harga Cabai Merah di Aceh Tamiang Masih Mahal |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong di Kualasimpang Capai Rp 35 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Melonjak Lagi, Segini Pasaran di Pasar Pagi Kualasimpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.