Kamis, 23 April 2026

Kontras Desak Jokowi Batalkan Perppu Cipta Kerja: Jangan Lari dari Putusan MK

Berdasarkan putusan MK, pemerintah dan DPR diberi waktu selama dua tahun untuk memperbaiki undang-undang yang dinilai minim partisipasi publik itu. 

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan soal pelonggaran aturan memakai masker, Selasa (17/5/2022). 

Selain itu, Arilangga menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global terkait ekonomi," ujar Airlangga.

 

Baca juga: Olahraga Malam Hari Untuk Turunkan Berat Badan, Efektif atau Tidak?

Baca juga: Nadem Dilanda Kegalauan, Tawarkan Anies Baswedan Duet dengan Puan Maharani, PDIP Beri Tanggapan

Baca juga: Gempa Kembali Guncang Cianjur, Dirasakan Hingga 3 Wilayah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontras Desak Jokowi Batalkan Perppu Cipta Kerja dan Tunduk pada Putusan MK",

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved