Jumat, 10 April 2026

Kontras Desak Jokowi Batalkan Perppu Cipta Kerja: Jangan Lari dari Putusan MK

Berdasarkan putusan MK, pemerintah dan DPR diberi waktu selama dua tahun untuk memperbaiki undang-undang yang dinilai minim partisipasi publik itu. 

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan soal pelonggaran aturan memakai masker, Selasa (17/5/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-undang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan MK, pemerintah dan DPR diberi waktu selama dua tahun untuk memperbaiki undang-undang yang dinilai minim partisipasi publik itu. 

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti meminta Presiden Jokowi tidak bertindak sewenang-wenang dan lari dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. 

"Kami mendesak Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020," kata Fatia dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (2/1/2023).

Selain itu, Fatia menuturkan, Kontras juga meminta agar DPR RI mengambil langkah penolakan atas Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan presiden tersebut.

 
"Kami mendesak DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja," ujarnya.

Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Mempercepat Pertumbuhan UMKM

Fatia menjelaskan desakan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI terkait hl ini penting dilakukan karena putusan MK sudah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja adalah produk inskonstitusional.

Selain itu, Fatia mengatakan, alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja dianggap juga tidak relevan.

"Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan, utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi," ujar Fatia.

 
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Airlangga mengatakan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.

 
Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut, karena pemerintah mengatur defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 trilun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved