Breaking News

UMP 2023 Berlaku, Berikut Daftar Besaran UMP Terbaru di Seluruh Daerah Indonesia

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMP pada tahun ini alami kenaikan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar UMP terbaru tahun 2023 di seluruh daerah di Indonesia.

Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 telah resmi berlaku mulai hari Minggu (1/1/2023).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengatur besaran UMP 2023.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMP pada tahun ini mengalami kenaikan.

Namun kenaikan tersebut tidak boleh melebihi 10 persen.

Masing-masing daerah juga telah mengumumkan besaran UMP 2023 di daerahnya sejak 28 November 2022.

Sesuai dengan instruksi Kemnaker, pengumuman UMP 2023 harus sudah dilakukan paling lama 28 November 2022.

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota, diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi, Aceh Urutan Kedua UMP Tertinggi di Sumatera

Berdasarkan data UMP yang dilaporkan Kemnaker, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan persen kenaikan UMP tertinggi, yakni mencapai 9,15 persen.

Sementara provinsi yang mengalami kenaikan terendah ialah Maluku Utara.

Kenaikan UMP di daerah ini hanya 4 persen.

Di sisi lain, DKI Jakarta pada tahun ini masih menjadi provinsi dengan besaran UMP tertinggi.

Adapun besaran UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari sebelumnya.

Sedangkan daerah yang besaran UMP-nya terendah pada tahun 2023 yaitu Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.

Untuk wilayah Sumatera, UMP 2023 dipimpin oleh Provinsi Bangka Belitung dengan besaran Rp 3.498.479, atau naik 7,15 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.264.884.

Kemudian disusul Provinsi Aceh dengan besaran UMP Rp 3.413.666, atau naik 7,8 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.166.460.

Baca juga: UMP Naik Pada 2023, Ketua DPRK Lhokseumawe Ingatkan Perusahaan Harus Bayar Upah Karyawan Sesuai UMP

Daftar UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia

Selengkapnya, berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)
  2. Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)
  3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
  4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
  5. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  6. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
  8. Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
  11. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  12. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  13. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  15. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
  16. Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)
  17. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  18. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
  19. Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)
  20. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
  21. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  22. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
  23. Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
  24. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  25. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
  28. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
  30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)
  31. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  32. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
  33. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  34. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen).

Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

Baca juga: Pemerintah Aceh Tetapkan Besaran UMP 2023, Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Segini Nominalnya

Rumus perhitungan UMP 2023

Sebagai informasi, upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Hal itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut formula perhitungan UMP 2023:

Formula upah minimum tahun 2023 adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

- UM(t): upah minimum tahun berjalan

- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Variabel inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca juga: Nagan Raya Berencana Tetapkan UMK Sendiri, Sebelumnya Selalu Ikut UMP

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved