Breaking News

UMP 2023

Daftar Lengkap Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi, Aceh Urutan Kedua UMP Tertinggi di Sumatera

Untuk wilayah Sumatera, UMP 2023 dipimpin oleh Provinsi Bangka Belitung dengan besaran Rp 3.498.479, atau naik 7,15 persen dari UMP 2022 yaitu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
PIXABAY/@iqbalnuril
Ilustrasi - Daftar Lengkap Besaran Upah Minimum Provinsi UMP 2023 di 34 Provinsi. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di seluruh provinsi di Indonesia.

Pemerintah provinsi di seluruh daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 untuk masing-masing wilayahnya.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tetapi tidak boleh melebihi 10 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah mengintruksikan, bahwa pemerintah daerah harus sudah mengumumkan UMP 2023 maksinal 28 November 2022.

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota, diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Sejauh ini, sudah ada 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023.

Sementara 4 lainnya masih belum mengumumkan besaran UMP 2023 untuk daerahnya.

Keempat daerah itu ialah provinsi hasil pemekaran, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Baca juga: Banyak Perusahaan di Lhokseumawe Masih Bayar Upah Karyawan di Bawah UMP 

Sebagai informasi, merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 11 menyebut bahwa perhitungan Upah Minimum provinsi bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku Upah Minimum provinsi induk.

Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).

Kenaikan UMP tertinggi dan terendah

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sumatera Barat menjadi provinsi dengan persen kenaikan UMP tertinggi, yakni mencapai 9,15 persen.

Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.

Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved