Kepatuhan Masyarakat Belum Meningkat, Polri Kembali Tilang Manual

Polri bakal kembali melakukan penegakan hukum tilang jika pelanggaran para pengguna jalan masih tinggi dan tidak muncul kesadaran buat mematuhi aturan

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Polri
Ilustrasi tilang manual 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri bakal kembali melakukan penegakan hukum tilang jika pelanggaran para pengguna jalan masih tinggi dan tidak muncul kesadaran buat mematuhi aturan.

"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya penegakan hukum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi (tilang manual), sambil kita lengkapi fasilitas untuk E-TLE kita di lapangan," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi di NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Menurut Firman, sejak Polri memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) belum terlihat peningkatan kesadaran masyarakat buat mematuhi aturan berkendara di jalan raya.

Malah menurut Firman, guna menghindari tilang elektronik itu pengguna kendaraan bermotor justru mengakalinya dengan mencopot atau bahkan mengganti pelat nomor kendaraan mereka.

Menurut Firman, meski ada pelanggaran sejak pihaknya meniadakan tilang manual, jajaran polisi lalu lintas (polantas) tidak tinggal diam.

Meski tidak bisa menilang pelanggar itu, Firman menyebut, pihaknya tetap memberikan teguran.

"Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," ucap Firman.

Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang secara manual di DKI Jakarta untuk jenis pelanggaran tertentu.

Tilang manual tersebut menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan menggunakan knalpot bising.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.

 “Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Satlantas Polres Gayo Lues Tilang 1.035 Kendaraan Sepanjang Tahun 2022

Kakorlantas Sebut Fasilitas e-TLE Mahal, Singgung Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyoroti soal kesadaran masyarakat dalam berkendara lalu lintas.

Firman juga menyebut bahwa biaya fasilias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) mahal.

"Karena ini mahal, makanya saya katakan tadi. Kalau masyarakatnya sudah sadar, kita enggak perlu belanja-belanja yang mahal-mahal seperti ini," kata Firman di NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved