Perjalanan Kasus Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Kebiri hingga Divonis Mati

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia. 

SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Oleh karena itu, Herry Wirawan tetap dihukum mati, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Dengan putusan MA ini, maka kasus rudapaksa 13 santriwati oleh Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.


Lantas seperti apa perjalanan kasus Herry Wirawan?

Mulai Terungkap Juni 2021

Aksi bejat yang dilakukan oleh Herry terungkap pada Juni 2021.

Berawal saat salah satu korban pulang ke rumah untuk merayakan hari Raya Idul Fitri.

Namun, orangtua korban merasa ada yang berbeda dari anaknya.

 Singkat cerita, mereka terkejut mengetahui bahwa anaknya tengah mengandung.

Orangtua korban kemudian melapor ke Polda Jabar, Bupati Garut, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Setelah itu, ada banyak santriwati yang juga melapor telah menjadi korban kebejatan Herry.

Total ada 13 korban yang melapor, 11 di antaranya merupakan warga Garut, Jawa Barat.

Diketahui, dari perbuatan bejat pelaku, ada delapan korban yang hamil dan melahirkan bayi.

Aksi bejat itu dilakukan Herry sejak 2016 hingga 2021.

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Mahkamah Agung Tolak Kasasi

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Dalam proses persidangan, Herry dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Asep mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry.

Pertama, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya kepada korban.

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat.

Terutama korban yang mengalami dampak psikologis.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi yang Lain

Divonis Penjara Seumur Hidup

Saat sidang pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022), Herry dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Menurut hakim, Herry terbukti merudapaksa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan."

"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi yang Lain

Divonis Hukuman Mati

Vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan kepada Herry menuai polemik.

Hukuman itu dinilai tak setimpal dengan perbuatan Herry yang telah merusak masa depan 13 santriwati.

Sejumlah pihak mendesak agar JPU melakukan banding.

Merespons hal itu, Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan banding tersebut dan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum"

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).

Kasasi Ditolak, Tetap Dihukum Mati

Atas vonis hukuman mati yang diterimanya, Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, permohonan kasasi itu ditolah oleh MA. Artinya Herry tetap dijatuhi hukuman mati.

Dengan putusan MA tersebut, maka kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, dilansir TribunJabar.id.

Putusan MA terhadap kasasi Herry dibacakan oleh Hakum Agung Sri Murwahyuni.

"Tolak kasasi," tulis putusan kakasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

 

Baca juga: Fakta Baru Wanita yang Lapor Suami Hilang, Ternyata Palsukan Buku Nikah, Statusnya Hanya Pacaran

Baca juga: Naik Tajam, Catat Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam Beserta Antam, Rabu 4 Januari 2023

Baca juga: Update Harga Emas di Lhokseumawe, Hari Ini Naik Tipis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved