Selasa, 19 Mei 2026

Rudapaksa Santriwati

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi yang Lain

Dengan demikian, putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry hukuman seumur hidup batal....

Tayang:
Editor: Eddy Fitriadi
Foto Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya. Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi yang Lain. 

SERAMBINEWS.COM - Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta supaya terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman mati, akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dengan demikian, putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry hukuman seumur hidup batal.

Hakim PT Bandung, Herri Swantoro, menyampaikan bahwa dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan majelis halim tingkat pertama, maka Herry harus diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Tak hanya itu, vonis hukuman mati terhadap Herry ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi orang lain agar tak melakukan perbuatan serupa.

"Namun, pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar Herri Swantoro dalam putusannya, Senin (4/4/2022).

"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.

Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya. Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.

"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa."

"Namun, secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya lagi.

Batalkan Penjara Seumur Hidup

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 13 santriwati.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.

Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved