Berita Banda Aceh
Aktivis HAM Tanggapi Bansos untuk Korban Pelanggaran HAM: Bansos dan Reparasi Beda!
"Beda reparasi korban pelanggaran HAM dengan bansos. Korban pelanggaran HAM bukanlah masalah sosial, cara berpikir yang menganggap korban...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Beda reparasi korban pelanggaran HAM dengan bansos. Korban pelanggaran HAM bukanlah masalah sosial, cara berpikir yang menganggap korban pelanggaran HAM sebagai penerima bansos adalah kekeliruan, karena korban pelanggaran HAM tidak boleh disamakan dengan gelandangan, PSK, dan masalah sosial lainnya," kata Zulfikar mengkritisi pernyataan Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya dalam berita yang tayang pada Serambi Indonesia, Rabu (4/1/2023).
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Zulfikar Muhammad menanggapi pemberian bantuan sosial oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) kepada 235 korban pelanggaran HAM Aceh.
Ia tidak setuju dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang menyebutkan, bansos tersebut bagian dari realisasi reparasi mendesak terhadap korban pelanggaran HAM Aceh masa lalu.
"Beda reparasi korban pelanggaran HAM dengan bansos. Korban pelanggaran HAM bukanlah masalah sosial, cara berpikir yang menganggap korban pelanggaran HAM sebagai penerima bansos adalah kekeliruan, karena korban pelanggaran HAM tidak boleh disamakan dengan gelandangan, PSK, dan masalah sosial lainnya," kata Zulfikar mengkritisi pernyataan Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya dalam berita yang tayang pada Serambi Indonesia, Rabu (4/1/2023).
Mantan Direktur Koalisi NGO HAM ini mengatakan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM sebagai upaya pemulihan, baik bertahap atau secara keseluruhan.
Tujuannya agar korban dapat kembali pada keadaan semula bangkit melanjutkan kehidupannya.
"Misalnya anak dari korban butuh sekolah, maka harus mendapatkan dukungan sekolah sampai selesai sebagai hak. Bukan bansos yang temporari, apalagi cuma Rp 10 juta yang hanya cukup untuk bayar SPP 3 semester, terus yang bayar untuk semester 4, 5 , dan seterusnya siapa?," tanya Zulfikar.
Menurutnya, bansos yang diluncurkan Pemerintah Aceh melalui BRA itu sama seperti bantuan langsung tunai (BLT) yang diluncurkan pemerintah pusat.
Biaya itu menurutnya tidak bisa disebut sebagai realisasi reparasi--seperti disebut KKR Aceh--untuk memulihkan keadaan korban akibat pelanggaran HAM yang dialaminya.
Baca juga: 235 Korban Pelanggaran HAM di Aceh Terima Bansos, Siapa Saja Mereka?
Contoh reparasi jelasnya, korban yang tidak dapat melihat akibat serpihan bom di matanya, maka pemerintah harus menyediakan biaya yang cukup untuk mengobati matanya, walau harus ke luar negeri.
Hal itu sebagai reparasi mendesak, agar mereka dapat melanjutkan kehidupan.
"Reparasi harus ditangani sampai dia mendapat pemulihan secara menyeluruh, baik mata pencaharian atau keadilan," kata Zulfikar.
Ia mengumpamakan, membedakan reparasi dengan bansos seperti zakat dan sedekah.
Seorang Fakir miskin dapat menerima sedekah dan zakat sekaligus secara bersamaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.