Berita Aceh Utara

Diberhentikan Mendadak, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara akan Lapor Pj Bupati & Tempuh Jalur Hukum

14 pekerja Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang diberhentikan secara mendadak, merasa diperlakukan tidak adil dan akan mengajukan keberatan.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
14 pekerja Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang diberhentikan secara mendadak, merasa diperlakukan tidak adil dan akan mengajukan keberatan kepada pihak terkait, Kamis (5/1/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE –14 pekerja Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang diberhentikan secara mendadak, merasa diperlakukan tidak adil dan akan mengajukan keberatan kepada pihak terkait.

Mereka ‘dipecat’ tanpa evaluasi dan alasan yang jelas pada 2 Januari 2023, pasca enam hari dilantik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 28 Desember 2022.

Perwakilan pekerja yang diberhentikan secara medadak, Fauzi Abubakar mengatakan, dia bersama rekan kerjanya yang lain diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Para pengurus baru dilantik oleh Ketua PMI Provinsi Aceh pada 28 Desember 2022, dan mereka belum bekerja, langsung melakukan pemecatan dengan cara hanya membacakan nama-nama karyawan yang tertera di kertas Surat Keputusan (SK) karyawan pada UDD PMI,” kata Fauzi.

“Sementara nama-nama yang tidak dibacakan otomastis dinyatakan tidak boleh bekerja lagi, ini sangat tidak beretika,” tukas Fauzi Abubakar dikutip Serambinews.com, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, akui Fauzi, para karyawan UDD PMI Aceh Utara diminta berkumpul untuk rapat.

Baca juga: Terkait Dugaan Penjualan Darah UDD PMI Banda Aceh, Polisi Sebut tak Ada Indikasi Melawan Hukum

Ternyata rapat tersebut hanya untuk mendengarkan hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara yang sangat menyedihkan yang dibacakan oleh salah satu pengurus yaitu T Hasansyah.

“Nama-Nama yang tertera di dalam SK ini yang masih bekerja di UDD PMI Aceh Utara. Jadi, bagi yang tidak tertera di SK tersebut, tidak lagi bekerja dan menerima gaji dari UUD,” jelasnya.

Fauzi yang didampingi 13 karyawan yang diberhentikan menambahkan, pemecatan yang dilakukan oleh pengurus tidak sesuai prosedur.

Sehingga para karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun lamanya terkesan dibuang begitu saja seperti sampah.

“Kami dipecat, 14 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun dibuang begitu saja seperti sampah,” tandas dia.

“Saya sudah bekerja 8 tahun, Mukhlis 32 tahun, Helli Novita 32 tahun, Ratna Sari 27 tahun, Miftahul Jannah 26 tahun, Herayani 15 tahun, Riski Pratama 6 tahun, Jiddah 6 tahun, Audi 5 tahun, Musnawar 13 tahun, Khalil 6 tahun, Fachrizal 6 tahun, Malahayati 2 tahun, dan M Iqbal 2 tahun. Mayoritas kami ini tulang punggung keluarga,” terang Fauzi.

Baca juga: Terkait Muskab PMI Aceh Utara di Hari Libur, Ketua DPRK Sebut Terkesan Tertutup 

Ia menambahkan, 14 karyawan yang diberhentikan mendadak itu tidak mendapat SK pemberhentian, bahkan tidak diberikan apa pun atas putusan pemecatan, baik itu pesangon maupun biaya lainnya.

Ironisnya, pengurus PMI Aceh Utara tidak bisa menjawab kriteria apa yang diambil untuk menentukan karyawan yang dipakai atau tidak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved