Berita Nagan Raya
Samsat Ajak Warga Nagan Raya Mutasikan Kendaraan ke Pelat BL, Pemutihan Selama 2 Bulan
Empat layanan yang diberikan pemutihan yakni bebas denda, pajak di atas 3 tahun, balik nama (BBNKB) serta pajak progresif.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah Aceh kembali melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan.
Layanan pemutihan itu dibuka di semua Samsat di Aceh hingga 28 Februari 2023. Karena itu, kepada masyarakat pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan tersebut.
Bahkan, kepada warga yang selama ini memakai pelat luar Aceh meliputi BK, B serta daerah lain untuk mengalihkan ke pelat BL (Aceh).
Kepala Samsat Nagan Raya, Muhammad Daud kepada Serambinews.com, Kamis (5/12/2022) mengatakan, ada empat layanan yang diberikan pemutihan yang diberikan Pemerintah Aceh. Empat jenis yakni bebas denda, pajak di atas 3 tahun, balik nama (BBNKB) serta pajak progresif. "Untuk BBNKB itu baik yang beralih dari pelat luar ke Aceh atau pelat BL ke BL," katanya.
Dijelaskan, layanan pemutihan ini diberikan baik kendaraan pribadi (pelat hitam), kendaraan umum (pelat kuning) dan kendaraan dinas (pelat merah).(*)
Baca juga: Rusia Bebaskan Pajak Bagi PNS dan Tentara yang Bergabung dengan Pasukan Militer di Ukraina
Baca juga: Iran Mengamuk, Majalah Satir Prancis Charlie Hebdo Gelar Kontes Karikatur Ayatollah Ali Khamenei
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MDaud.jpg)