Berita Nagan Raya
Samsat Ajak Warga Nagan Raya Mutasikan Kendaraan ke Pelat BL, Pemutihan Selama 2 Bulan
Empat layanan yang diberikan pemutihan yakni bebas denda, pajak di atas 3 tahun, balik nama (BBNKB) serta pajak progresif.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah Aceh kembali melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan.
Layanan pemutihan itu dibuka di semua Samsat di Aceh hingga 28 Februari 2023. Karena itu, kepada masyarakat pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan tersebut.
Bahkan, kepada warga yang selama ini memakai pelat luar Aceh meliputi BK, B serta daerah lain untuk mengalihkan ke pelat BL (Aceh).
Kepala Samsat Nagan Raya, Muhammad Daud kepada Serambinews.com, Kamis (5/12/2022) mengatakan, ada empat layanan yang diberikan pemutihan yang diberikan Pemerintah Aceh. Empat jenis yakni bebas denda, pajak di atas 3 tahun, balik nama (BBNKB) serta pajak progresif. "Untuk BBNKB itu baik yang beralih dari pelat luar ke Aceh atau pelat BL ke BL," katanya.
Dijelaskan, layanan pemutihan ini diberikan baik kendaraan pribadi (pelat hitam), kendaraan umum (pelat kuning) dan kendaraan dinas (pelat merah).(*)
Baca juga: Rusia Bebaskan Pajak Bagi PNS dan Tentara yang Bergabung dengan Pasukan Militer di Ukraina
Baca juga: Iran Mengamuk, Majalah Satir Prancis Charlie Hebdo Gelar Kontes Karikatur Ayatollah Ali Khamenei
| Polres Nagan Raya Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri |
|
|---|
| DPRA Godok Qanun Ketransmigrasian, Ketua DPRK Nagan Raya: Harus Sesuai dengan Kebutuhan Warga |
|
|---|
| TRK Sebut Doktrin Karya Kekaryaan Beri Kontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia |
|
|---|
| Muhammadiyah Nagan Raya Gelar Rakerda dan Seminar Zakat |
|
|---|
| Brimob Batalyon C Pelopor Peringati Maulid, Gelar Zikir dan Santunan Yatim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.