Berita Nagan Raya

Samsat Ajak Warga Nagan Raya Mutasikan Kendaraan ke Pelat BL, Pemutihan Selama 2 Bulan

Empat layanan yang diberikan pemutihan yakni bebas denda, pajak di atas 3 tahun, balik nama (BBNKB) serta pajak progresif.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah Aceh kembali melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan. 

Layanan pemutihan itu dibuka di semua Samsat di Aceh hingga 28 Februari 2023. Karena itu, kepada masyarakat pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan tersebut. 

Bahkan, kepada warga yang selama ini memakai pelat luar Aceh meliputi BK, B serta daerah lain untuk mengalihkan ke pelat BL (Aceh).

Kepala Samsat Nagan Raya, Muhammad Daud kepada Serambinews.com, Kamis (5/12/2022) mengatakan, ada empat layanan yang diberikan pemutihan yang diberikan Pemerintah Aceh. Empat jenis yakni bebas denda, pajak di atas 3 tahun, balik nama (BBNKB) serta pajak progresif. "Untuk BBNKB itu baik yang beralih dari pelat luar ke Aceh atau pelat BL ke BL," katanya.

Dijelaskan, layanan pemutihan ini diberikan baik kendaraan pribadi (pelat hitam), kendaraan umum (pelat kuning) dan kendaraan dinas (pelat merah).(*)

Baca juga: Rusia Bebaskan Pajak Bagi PNS dan Tentara yang Bergabung dengan Pasukan Militer di Ukraina

Baca juga: Iran Mengamuk, Majalah Satir Prancis Charlie Hebdo Gelar Kontes Karikatur Ayatollah Ali Khamenei

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved