Berita Aceh Utara
14 Karyawan UDD Dipecat, Ketua PMI Aceh Utara Beri Dua Pilihan: Tutup atau Pengurangan Karyawan
Mereka dipecat tanpa evaluasi dan alasan yang jelas pada 2 Januari 2023, oleh pengurus PMI Aceh Utara yang baru enam hari dilantik.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Sengkarut 14 pekerja Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang diberhentikan secara mendadak, merasa diperlakukan tidak adil dan akan mengajukan keberatan kepada pihak terkait.
Mereka ‘dipecat’ tanpa evaluasi dan alasan yang jelas pada 2 Januari 2023, pasca enam hari dilantik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 28 Desember 2022.
Dilansir Serambinews.com, Jumat (6/1/2023) Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara, H Tantawi, MAP, buka suara terkait permasalahan tersebut. Dimana dirinya menyebutkan terdapat dua pilihan akibat mengalami defisit anggaran yang mencapai Rp 2,2 miliar di Unit Donor Darah PMI Aceh Utara.
Sehingga dikarenakan defisit anggaran, terdapat dua pilihan yaitu penutupan UDD atau rasionalisasi karyawan. “Sambil kita melihat kedepan. Apalagi keadaan UDD PMI Aceh Utara saat ini sedang krisis,” akui Tantawi.
Tantawi menambahkan, hutang tersebut juga kian bertambah pada setiap bulannya di atas Rp 40 jutaan. Tentu dalam hal ini tidak ada jalan keluar lain selain mengambil salah satu pilihan tersebut.
“Terkait terjadinya defisit berupa hutang tersebut, silahkan berkoordinasi dengan pihak UDD PMI Aceh Utara,” terangnya.
Lanjutnya, mengenai pemberhentian para karyawan UDD PMI, hanya saja mereka tidak lagi diperpanjang kontrak kerja, yang sebelumnya para karyawan diberikan kontrak kerja per setiap tahun.
“Semua sudah melalui proses beberapa tahapan termasuk dewan kehormatan, pengurus yang lama dan pengurus PMI dari Provinsi, serta seluruhnya menyetujui dan telah memenuhi syarat terhadap kebijakan yang dilakukan,” katanya.
“Menyangkut tidak adanya SK pemberhentian, itu semua sudah ada ketentuan di PMI Aceh Utara dan dapat dilihat pada Peraturan Organisasi (PO) ataupun aturan di PMI. Mengenai pesangon terhadap mereka, nanti silahkan dibuka kembali mengenai PO, dan mereka lebih mengerti dan paham. Meskipun nanti mereka mengggugat, kita akan lakukan sesuai dengan kebijakan yang ada,” tutupnya.(*)
Baca juga: Hasil Semifinal Piala AFF 2022: Indonesia Ditahan Vietnam, Garuda Gagal Cetak Gol di Leg Pertama
Polres Aceh Utara Akan Cekal Tiga DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal |
![]() |
---|
Kasus Ajaran Sesat Millah Abraham, Polres Aceh Utara Periksa Saksi Ahli |
![]() |
---|
Peternakan Miharu Farm di Paya Bakong Aceh Utara, Agroeduwisata yang Menginspirasi Generasi Muda |
![]() |
---|
Rapai Pase dan Aneka Lomba Akan Meriahkan HUT RI ke-80 dan 20 Tahun Damai Aceh di Aron |
![]() |
---|
Edukasi Penggunaan Senapan Angin, Perbakin Aceh Utara Gelar Lomba Menembak HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.