Berita Lhokseumawe

Sidang Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Tiga Saksi Dimintai Keterangan

Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat (6/1/2023) menggelar sidang ketiga untuk perkara dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Saifuddin SH MH. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat (6/1/2023) menggelar sidang ketiga untuk perkara dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin Hakim Ketua Deni Syahputra SH.

Sesuai informasi Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, pada sidang kali ini pihaknya selaku JPU menghadirkan toga orang saksi.

Tiga saksi tersebut, satu dari  Pemko Lhokseumawe dan  dua lagi konsultan pengawas 

Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (13/1/2023) mendatang.

Agendanya masih pemeriksaan saksi, yakni saksi mahkota dan saksi ahli

Baca juga: Sidang Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor, JPU Siapkan 13 Saksi 

Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018, dengan anggaran Rp 5,6 miliar.

Sehingga hasil audit BPK RI pada tahun 2019, adanya temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.

Namun hingga pertengahan 2022,  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikam ke kas negara.

Didasari laporan tersebut maka pada Juni 2022, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.  

Baca juga: Khutbah Jumat di Langsa Kota, Haji Uma: Hidup Untuk Mencari Kebahagiaan Bukan Kesenangan

Setelah melakukan penyelidikan  sekitar dua bulan, dan juga sudah dipastikan  kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara, maka Jaksa pun meningkatkam kasus ini ke tahap penyidikan.

Selama masa penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar12 orang, baik dari pihak dinas, pelaksana, ternasuk menghadirkan ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Lalu pada Rabu (10/10/2022), Jaksa pun menetapkan tiga tersangka. 

Ketiga tersangka berinisial Ab (44)  merupakan PPTK (44), Ru (59) selaku kontraktor, dan Sa (39) selaku konsultan pengawas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved