Berita Lhokseumawe
Sidang Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor, JPU Siapkan 13 Saksi
"Untuk sidang kedua yang berlangsung Jumat besok, kita hanya akan menghadirkan enam saksi dari 13 saksi yang disiapkan," pungkasnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Untuk sidang kedua yang berlangsung Jumat besok, kita hanya akan menghadirkan enam saksi dari 13 saksi yang disiapkan," pungkasnya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyiapkan 13 saksi, untuk sidang lanjutan pada perkara dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Kamis (22/12/2022), menjelaskan, untuk perkara ini, sidang perdana telah berlangsung Jumat pekan lalu.
Agendanya, pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Sedangkan sidang kedua, akan berlangsung Jumat (23/12/2022) besok.
Agendanya adalah pemeriksaan saksi.
Ditanya berapa total saksi yang disiapkan untuk perkara ini, Saifuddin mengaku ada 13 orang, baik dari pihak kontraktor, dinas, konsultan, dan saksi ahli.
"Untuk sidang kedua yang berlangsung Jumat besok, kita hanya akan menghadirkan enam saksi dari 13 saksi yang disiapkan," pungkasnya.
Baca juga: Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018, dengan anggaran Rp 5,6 miliar.
Hasil audit BPK RI pada tahun 2019, ada temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.
Namun hingga pertengahan 2022, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikam ke kas negara.
Didasari laporan tersebut, maka pada Juni 2022 jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua bulan dan juga sudah dipastikan kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara, maka jaksa pun meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Selama masa penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar12 orang, baik dari pihak dinas, pelaksana, termasuk menghadirkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.