Rudapaksa

Tega! Ayah Tiri Rudapaksa Gadis Kecilnya Berusia 10 Tahun, Pelaku Oknum Guru SD di Aceh Besar

Bejat! Ayah tiri rudapaksa gadis kecilnya, terduga pelaku merupakan oknum guru SD di Aceh Besar.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Kolase Serambinews / Dok Tribunnews.com dan Kompas.com
Bejat! Ayah tiri rudapaksa gadis kecilnya, terduga pelaku merupakan oknum guru SD di Aceh Besar. 

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, awal mula kejadian pada Minggu (21/8/2022) dini hari.

Saat itu korban sedang tidur dalam kamar rumahnya.

Tiba-tiba korban terbangun karena merasakan pelaku membekap mulutnya.

"Mulut korban sempat dibekap oleh pelaku, dan korban pun melihat wajah pelaku serta berteriak meminta tolong," jelas Kompol Fadillah.

"Namun pelaku Agus mengatakan jangan ribut, meski demikian korban terus berupaya berteriak," tambahnya.

Saat korban berteriak, dua anaknya yang sedang tertidur di samping terbangun.

Sehingga pelaku pun melarikan diri ke arah pintu belakang.

Tidak lama kemudian, beberapa tetangga tiba di rumah korban memberikan pertolongan dan berupaya mencari pelaku di sekeliling rumah.

"Warga hanya mendapatkan sehelai celana dalam dan sehelai celana jeans di dapur milik korban yang diduga milik pelaku," jelas Kompol Fadillah.

"Warga juga melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak," sambungnya.

Hampir empat bulan pencarian pelaku, pada Rabu siang kemarin pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kemudian pelaku Agus pun dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa celana jeans warna biru merk 501, baju dengan tulisan bombboogie denim warna biru.

Selanjutnya ada baju dalam warna putih dan celana dalam bertulisan ocean pacific warna hitam berkaret les hijau.

"Agus dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kasatreskrim.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved