Berita Nagan Raya

Pertamina Diminta Sosialisasi Edaran Pj Gubernur Aceh ke SPBU Soal Dibatasi BBM Solar Subsidi

Masyarakat Nagan Raya dan Aceh Barat meminta Pertamina mensosialisasikan edaran Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan BBM solar subsidi

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kendaraan antrean membeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar di SPBU Paya Undang, Nagan Raya 

“SE Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar (Bio Solar) di Wilayah Aceh itu, sudah diberlakukan, Pertamina di SPBU sejak Minggu (1/1/2023),” kata Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur.

Baca juga: Perempuan Gemuk Sulit Hamil, Segini Berat Badan Ideal untuk Wanita Kata Seksolog dr Boyke 

Mahdinur didamping Kabid Migasnya, Darma mengatakan itu, Senin (2/1/2023) sore usai pertemuan dengan Sales Area Manajer PT Pertamina Patra Niaga Aceh, Arwin Agustri Nugraha, Sales Branch Manager Rayon I Aceh, Stalena Putra, Sales Branch Menager Rayon II Aceh, Hadyan , di ruang rapat Kadis ESDM Aceh.(*)

Poin edaran:

* Pertama, kenderaan pribadi roda 4 paling banyak bisa diberikan sebanyak 25 liter/kendaraan/hari.

* Kedua, kendaraan pribadi roda 6 paling banyak bisa diberikan 40 liter/unit kendaraan/hari.

* Ketiga, kendaraan umum/barang roda 4 paling banyak diberikan 80 liter/kendaraan/hari,

* Keempat kendaraan umum angkutan barang roda 6 paling banyak 60 liter/kendaraan/hari,

* Kelima kendaraan umum angkutan barang lebih dari roda 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari dan

* Keenam kendaraan umum angkutan orang lebih dari roda 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari.

Baca juga: Kapolres Bireuen Kunjungi Dayah Rauhul Mudi Al Aziziyah Jeunieb

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved