Berita Nagan Raya

Pertamina Diminta Sosialisasi Edaran Pj Gubernur Aceh ke SPBU Soal Dibatasi BBM Solar Subsidi

Masyarakat Nagan Raya dan Aceh Barat meminta Pertamina mensosialisasikan edaran Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan BBM solar subsidi

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kendaraan antrean membeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar di SPBU Paya Undang, Nagan Raya 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masyarakat Nagan Raya dan Aceh Barat meminta Pertamina mensosialisasikan edaran Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan BBM solar subsidi. 

Sosialisasi perlu dilakukan ke petugas SPBU sehingga tidak menjual lebih dari aturan yang sudah disepakati.

Langkah pembatasan juga terkait pencegahan dari mobil-mobil  yang melansir dari SPBU guna dijual ke pihak lain dengan harga mahal baik ke tambang ilegal dan perusahaan.

"Pembatasan penjualan dinilai tepat sehingga dapat merata masyarakat memperoleh BBM solar subsidi," ujar Abdurrahman, warga Nagan Raya, Sabtu (7/1/2023).

Dikatakan, dengan dibatasi maka mereka yang menyalahgunakan BBM subsidi tidak bisa bermain-main. 

Sebab selama ini pembelian solar subsidi banyak dilakukan dalam jumlah besar oleh mobil-mobil.

Baca juga: Tiga Kapal Pengungsi Rohingya Terlihat di Perairan Pulau Rondo Sabang

Hasan, warga Nagan Raya lainnya berharap Pertamina menyampaikan ke SPBU termasuk perlu dipasang spanduk-spanduk di SPBU soal pembatasan solar subsidi seperti contoh kendaraan roda dua diberikan maksimal 25 liter, roda enam 40 liter serta kendaraan pribadi dan umum lainnya.

Harapan sama juga disampaikan warga Aceh Barat. Sebab saat ini kendaraan yang antrean selain banyak di SPBU wilayah Nagan Raya juga di Aceh Barat.

"Kami meminta Pertamina itu menyampaikan ke SPBU sehingga aturan telah dikeluarkan Pj Gubernur Aceh 1 Januari 2023 dijalankan," harapnya.

Selain itu, perlu juga sanksi bila petugas SPBU menjual lebih dari aturan. Bahkan, dalam edaran Pj Gubernur Aceh itu meminta polisi mengawal ketat BBM solar subsidi.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Pakai BBM Subsidi Solar di Aceh, Berlaku Per 1 Januari 2023

Seperti diberitakan,  Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah mengeluarkan surat edaran soal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar (bio solar).

Edaran Pj Gubernur Aceh itu memuat sejumlah poin memuat poin-poin jenis kendaraan yang dilarang dan dibenarkan memakai BBM subsidi jenis solar.

Selain jenis kendaraan, surat edaran Pj Gubernur Aceh juga memuat poin solar yang diberikan tidak melebihi kuota yang ditetapkan sehingga terhindari penyimpangan.

Edaran Pj Gubernur Aceh tertanggal  27 Desember 2022 Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved