Berita Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji Kelola Dana Rp 165 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menempatkan dana kelolaan di berbagai instrumen investasi untuk mengoptimalkan dana haji

Editor: bakri
ISTIMEWA
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah usai ajang BPKH Sustainable Banking Award 2022 di Hotel Ritz Carlton, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) malam. 

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menempatkan dana kelolaan di berbagai instrumen investasi untuk mengoptimalkan dana haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan saat ini saldo yang sudah dikelola oleh BPKH mencapai Rp 165 triliun.

"Dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), penempatan di perbankan dan investasi langsung," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/1/2023).

BPKH tak hanya mengincar investasi di dalam negeri saja, namun juga di luar negeri.

Teranyar, BPKH melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi, dan makanan.

Fadlul mengatakan, hal itu dilakukan karena banyaknya jamaah asal Indonesia di Arab Saudi pada saat musim haji dan umrah.

Meski begitu, BPKH memastikan manfaat dana yang dikelolanya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat yang akan berhaji.

Adapun skemanya yakni pada saat biaya haji ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, BPKH akan mendistribusikan biaya tersebut kepada Ditjen PHU Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji.

“Biaya haji di tahun 2022 mencapai Rp 98 juta sedangkan masyarakat membayar sebesar Rp 39 juta, selisih ini dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan," kata Fadlul.

Gandeng KPK Lantaran besarnya dana yang dikelola, BPKH menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya untuk mitigasi korupsi dan memastikan dana haji transparan dan akuntabel.

BPKH sudah berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan audiensi pada Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Bantah Dana Haji Digunakan untuk Pembangunan IKN, Menteri Agama: Itu Sama Sekali Tidak Benar

Baca juga: Puluhan CJH Pidie Tarik Dana Haji

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sudah memiliki kajian terkait pengelolaan dana haji.

“KPK melakukan fungsi monitoring yang memberikan saran dan rekomendasi ketika ada peluang korupsi," kata Pahala.

Adapun kajian itu di antaranya terkait dana kemaslahatan yang harus lebih transparan dan sesuai aturan hingga peralihan barang milik haji.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved