Video

VIDEO Oknum Guru Honorer Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Aceh Besar Dipecat

papar Kadisdikbud, apa yang dilakukan oleh Oji merupakan perbuatan tercela yang sangat mencoreng nama baik seorang guru sebagai pendidik.

Setelah melakukan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan apa yang dilakukan olehnya kepada siapa-siapa, terutama kepada ibu korban.

Sesampai di rumah, sang ibu bertanya kepada kepada korban apa yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana (tempat pelaku bekerja).

Korban pun dengan polos menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban agar ke depan untuk pergi lagi bersama pelaku.

Trenyata tidak cukup satu kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

Oji kembali mengulangi hal yang sama kepada korban, beberapa bulan kemudian di rumahnya.

"Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi," ungkap Kasat Reskrim.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.

Pelaku ditangkap di tempat ia bekerja pada Rabu (4/1/2023) sekira jam 09.50 WIB.

Setelah dilakukan interogasi, oknum guru honor ini pun mengakui perbuatan bejatnya.

"Oji dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved