Video

VIDEO Oknum Guru Honorer Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Aceh Besar Dipecat

papar Kadisdikbud, apa yang dilakukan oleh Oji merupakan perbuatan tercela yang sangat mencoreng nama baik seorang guru sebagai pendidik.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Oji (29), oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Aceh Besar dipecat dari pekerjaannya sebagai tenaga operator di SD tersebut.

Pemecatan Oji tersebut lantaran dia menjadi tersangka kasus asusila yakni pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Berdasarkan surat pemecatan yang turut diterima Serambinews.com menyebutkan, oknum guru honorer tersebut diberhentikan karena kasus asusila yang menjerat Oji dianggap telah mencoreng nama baik pendidik, dan tenaga kependidikan, bahkan mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Aceh Besar.

Baca juga: Oknum Guru Honorer Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Aceh Besar Dipecat, Sudah Coreng Dunia Pendidikan

Sebab itu, dalam surat pemberhentikan kerja yang ditandatangi oleh kepala SD tersebut, Oji diberhentikan dari tugasnya sebagai tenaga operator di SD itu, terhitung mulai 6 Januari 2023.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Besar, Agus Jumaidi, MPd membenarkan surat pemberhentikan kerja terhadap pelaku pencabulan anak tiri tersebut.

Menurut Agus Jumaidi, surat pemberhentikan itu turut ditembuskan oleh pihak sekolah kepada dirinya.

“Itu kebijakan pihak sekolah, dan kita sangat mendukung keputusan tersebut,” tegas Agus Jumaidi.

Baca juga: Tega! Ayah Tiri Rudapaksa Gadis Kecilnya Berusia 10 Tahun, Pelaku Oknum Guru SD di Aceh Besar

Pasalnya, papar Kadisdikbud, apa yang dilakukan oleh Oji merupakan perbuatan tercela yang sangat mencoreng nama baik seorang guru sebagai pendidik.

“Guru adalah panutan bagi murid-muridnya. Jadi apa yang dilakukan oleh Oji bukanlah sikap seorang pendidik,” tandasnya.

Seperti diketahui, entah setan apa yang merasuki Oji (29), seorang guru honorer di Aceh Besar.

Meski sudah menikah, Oji yang sehari-hari berprofesi sebagai honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Aceh Besar itu merasa belum puas dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri dia yang masih berusia 10 tahun.

Baca juga: Guru Lecehkan Anak Tiri, Korban Dirudapaksa di Sekolah dan Rumah, Dijerat dengan Qanun Jinayat

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada bulan Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah SD di Aceh Besar.

Ibu korban baru melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17 November 2022.

Kompol Fadillah mengatakan, awal kejadian pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersamanya ke tempat kerjanya pada salah satu SD di Aceh Besar.

"Sesampainya di sana, pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," kata Kompol Fadillah, Kamis (5/1/2023) malam.

Baca juga: Prodi S2 Bahasa Inggris USK Terima SK Dari IGPKhI, Tingkatkan Kemampuan Guru Pendidikan Luar Biasa

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved