Breaking News

Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Butuh Waktu hingga Fokus Pengumpulan Alat Bukti

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September 2022.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Dalam keterangan video yang dikirimkan kepada awak media, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku masih dalam keadaan sakit dan tidak bisa beraktivitas secara normal. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan waktu untuk menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September 2022.

Tetapi, yang bersangkutan terus beralasan sakit dan menyulitkan proses pemeriksaan.

Di sisi lain, situasi sosial di Papua memanas setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka.

Banyak pendukungnya menjaga rumah Lukas dan membawa senjata hingga menggelar unjuk rasa.

“Pasti upaya-upaya itu (penahanan) akan dilakukan, sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses ke sana ya,” kata Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Ali mengatakan, saat ini KPK sedang fokus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran uang panas Lukas Enembe.

Tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa sekitar 65 orang saksi di Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan.

Baca juga: KPK Sebut Ada Dugaan Pembagian Fee Proyek hingga 14 Persen di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Selain menggali keterangan, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat guna mengusut dugaan uang yang diterima Lukas.

“Termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis,” ujar Ali.

“Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting ya dalam proses penyidikan,” katanya lagi.

 Ali mengungkapkan, keterangan tersangka (pengakuan) memang bisa menjadi satu alat bukti.

Tetapi, dalam penyidikan seringkali KPK tidak hanya menggunakan dua alat bukti.

Oleh karena itu, kata Ali, ketika dalam proses pemeriksaan tersangka memilih diam, sikapnya tidak akan berdampak pada proses pembuktian.

Sikap diam tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved