KPK Sebut Ada Dugaan Pembagian Fee Proyek hingga 14 Persen di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya menduga, pembagian fee proyek tersebut mencapai 14 persen.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rijatono Lakka Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, ditahan KPK selama 20 hari kedepan. Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua, salah satu perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua, Kamis (5/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pembagian fee proyek dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya menduga, pembagian fee proyek tersebut mencapai 14 persen.

“Diduga kesepakatan yang disanggupi, adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen setelah dikurangi PPH maupun PPN,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (5/12/2022).

 Pembagian tersebut merupakan kesepakatan yang dilakukan oleh Rijatono dan Lukas Enembe beserta sejumlah pejabat di Pemprov Papua.

Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, dan memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan proyek dilaksanakan.

Hal itu dilakukan dengan harapan bisa memenangkan proyek tersebut.

Alex menjelaskan, Rijatono mendirikan PT TBP pada tahun 2016.

Sejak 2019 hingga 2021, perusahaan tersebut mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua.


Sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan PT Bangun Tabi Papua, di antaranya:

1. Proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

2. Proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah terpilih mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatono diduga menyerahkan uang pada Lukas dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

“Diduga, tersangka LE juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dengan jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” tambah Alex.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung tanggal 5-24 Januari 2023.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved