Kamis, 23 April 2026

Fakta Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar, Modus hingga Peran 9 Tersangka

“(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” imbuh dia.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Kompas TV
Sembilan tersangka pembobolan rekening dormant (baju oranye) saat ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan rekening dormant pada salah satu bankdi Jawa Barat senilai Rp204 miliar. 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dormant. 

Rekening dorman adalah rekening bank yang sudah tidak aktif atau tidak digunakan untuk jangka waktu tertentu.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekening dorman senilai Rp 204 miliar.

“Dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Berikut fakta-fakta pembobolan rekening dorman senilai Rp 204 miliar

Rp 204 Miliar Diamankan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan uang senilai Rp 204 miliar dalam kasus pembobolan bank yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dormant.

Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, uang sebanyak Rp 204 miliar itu merupakan hasil 42 kali transaksi pemindahan dari rekening dormant atau tidak aktif ke lima rekening penampungan.

Uang sebanyak Rp 204 miliar itu pun dijejerkan saat Bareskrim Polri melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus pembobolan bank di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: 9 Orang Jadi Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, 2 Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Peran 9 Tersangka

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Helfi mengungkapkan, sembilan tersangka ini berasal dari tiga kelompok berbeda. 

Dari internal bank, ada AP (50), kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system sehingga memungkinkan pemindahan dana secara in absentia.

Kemudian, ada GRH (43), consumer relations manager yang menjadi penghubung antara jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.

Kelompok eksekutor terdiri dari C (41) yang berperan sebagai mastermind. 

Dia yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan mengeklaim menjalankan tugas negara secara rahasia.

Lalu, DR (44) yang berprofesi sebagai konsultan hukum turut melindungi kelompok ini serta aktif dalam perencanaan eksekusi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved