Internasional
Israel Larang Pengibaran Bendera Palestina di Depan Umum dan Cabut Hak Istimewa Pejabat PA
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir kembali membuat kebijakan kontroversial untuk membungkam Palestina.
SERAMBINEWS.COM, TEL AVIV - Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir kembali membuat kebijakan kontroversial untuk membungkam Palestina.
Dia telah memerintahkan polisi untuk melarang bendera Palestina di tempat umum, bagian kebijakan terbaru oleh pemerintah garis keras ke Palestina sejak Senin (09/01/2023).
Dilansir AFP, perintah Itamar Ben-Gvir mengikuti serangkaian langkah hukuman lainnya terhadap Palestina sejak menjabat akhir bulan lalu.
"Hari ini saya mengarahkan Polisi Israel untuk menegakkan larangan mengibarkan bendera PLO apapun yang menunjukkan identifikasi dengan organisasi teroris dari ruang publik," ujarnya,
"Polisi juga harus menghentikan hasutan apapun terhadap Israel," umum Ben-Gvir di Twitter.
Pemerintah baru Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah bergerak cepat melawan Palestina.
Hal itu sebagai pembalasan atas desakan Palestina agar badan peradilan tertinggi PBB memberikan pendapatnya tentang pendudukan militer Israel selama 55 tahun di Tepi Barat.
Baca juga: Israel Bungkam Aktivis Palestina, Tangkap Pengguna Media Sosial Penghasut Kekerasan
Israel juga telah menahan hampir $40 juta dari pendapatan pajak Palestina.
Israel mengatakan akan mentransfer uang tersebut kepada para korban serangan pejuang Palestina.
Kebijakan lainnya, Israel melucuti hak istimewa VIP pejabat Otoritas Palestina (PA).
Bahkan membubarkan pertemuan orang tua Palestina yang membahas pendidikan anak-anak dengan mengklaim didanai secara tidak sah oleh Otoritas Palestina.
Ben-Gvir, seorang penghasut sayap kanan yang dikenal karena retorika anti-Arabnya, menuai kecaman internasional yang meluas ketika dia mengunjungi tempat suci paling sensitif di Jerusalem minggu lalu.
Langkah berulang tersebut berpotensi meningkatkan ketegangan setelah tahun paling mematikan dari konflik Israel-Palestina dalam hampir dua dekade, menurut sebuah laporan oleh kelompok hak asasi Israel B'Tselem.
Baca juga: Dubes Palestina Untuk PBB Tegaskan, Jika DK PBB Tidak Menghentikan, Orang Kami Akan Melakukannya
Perintah terbaru Ben-Gvir bukanlah pertempuran pertama untuk mengibarkan bendera Palestina .
Bendera merah, hijau, dan putih Palestina membawa simbolisme besar dalam konflik Israel-Palestina.
Pada Mei 2022, polisi anti huru hara Israel memukuli pengusung jenazah di pemakaman jurnalis Al Jazeera yang terbunuh Shireen Abu Akleh, menyebabkan mereka hampir menjatuhkan peti mati.
Polisi merobek bendera Palestina dari tangan orang-orang dan menembakkan granat kejut untuk membubarkan massa.
Israel pernah menganggap bendera Palestina sebagai bendera kelompok pejuang yang mirip dengan Hamas atau Hizbullah Syiah Lebanon.
Tetapi setelah Israel dan Palestina menandatangani serangkaian perjanjian perdamaian sementara yang dikenal sebagai Kesepakatan Oslo, bendera tersebut diakui sebagai milik Otoritas Palestina.
Baca juga: Dua Pria Palestina Meninggal Ditembak Pasukan Israel di Kota Jenin Tepi Barat, Tiga Orang Terluka
Israel menentang bisnis resmi apapun yang dilakukan oleh PA di Jerusalem Timur dan polisi di masa lalu telah membubarkan acara yang mereka duga terkait dengan PA.
Netanyahu mengatakan kepada Kabinetnya pada Minggu (08/01/2023) tindakan terhadap Palestina ditujukan yang disebutnya sebagai langkah anti-Israel ekstrim di PBB.
Warga Palestina Israel merupakan 20 persen dari populasi dan memiliki hubungan yang bergejolak dengan negara sejak pembentukannya pada tahun 1948.(*)
AS-Rusia Memanas, Putin Pindahkan Empat Pesawat Pengebom Nuklir Lebih Dekat ke Eropa |
![]() |
---|
Proyek Ketahanan Pangan Aceh Dipresentasikan di Vietnam |
![]() |
---|
Rusia Ancam Lenyapkan AS dengan Nuklir, Trump Kerahkan 2 Kapal Selam Siaga |
![]() |
---|
Adidas Bakal Naik Harga? Imbas Tarif AS Harga Produk di Amerika Naik Hingga Rp3,5 Triliun |
![]() |
---|
Trump Ngamuk! Gugat Wall Street Journal Rp160 Triliun Gara-Gara Nama Dicatut di Kasus Epstein |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.