Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Resmi Buka Agustus 2025 Ini, Apa Saja Syaratnya?
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi mengumumkan kabar terbaru soal pembukaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Seleksi ini rencananya akan mulai bergulir pada 22 Agustus 2025, menjadi babak baru dalam rekrutmen aparatur negara.
Berbeda dengan PPPK reguler, program ini khusus diperuntukkan bagi formasi paruh waktu atau part time. Artinya, pegawai yang lolos nantinya akan bekerja dengan jam kerja terbatas, hanya beberapa jam atau hari tertentu setiap minggunya, menyesuaikan kebutuhan instansi.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, proses pengusulan formasi telah dibuka sejak 7 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 20 Agustus 2025.
Selama periode ini, instansi pemerintah diberi kesempatan untuk mengajukan kebutuhan formasi.
Setelah itu, pada 21–30 Agustus 2025, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasi PPPK paruh waktu di seluruh instansi.
Penting dicatat, PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dibuka untuk umum. Formasi ini hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi kriteria dan persyaratan khusus sesuai ketentuan Kementerian PANRB.
Baca juga: Honorer Simak, Begini Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Lantas seperti apa syarat dan ketentuan yang dimaksud?
Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.
Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.
"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.
Baca juga: CATAT, Ini Kriteria Peserta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Bagaimana Nasib Peserta PPPK 2024?
Kriteria Pelamar yang Diterima
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.
Pelamar yang dapat diusulkan juga bisa berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," dikutip dari surat menteri PANRB tersebut, Senin (11/8/2025).
Dari Aceh ke Panggung Nasional: Kisah Ismail Rasyid Membangun Trans Continent |
![]() |
---|
VIDEO Mencekam: Al-Quds Hujani Pasukan Israel dengan Mortir, Benteng Terakhir Khan Yunis Bergemuruh! |
![]() |
---|
IDF Semakin Bar-bar, 48 Ribu Warga Gaza Terpaksa Mengungsi, Israel Buka Rute Baru Selama 48 Jam |
![]() |
---|
VIDEO Dalam 3 jam! Yaman Lancarkan Serangan Balasan Bertubi -tubi, di 2 lokasi yang berbeda |
![]() |
---|
Puluhan Pensiunan Kunjungi Paya Nie Kutablang, Ini Harapan Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.