Berita Lhokseumawe

Mencari Keadilan ke Disnaker Usai Dipecat dari UDD PMI Aceh Utara, Miftah Tumpahkan Air Mata

“Saya sangat pilu, sekarang saya kehilangan pekerjaan, sementara selama ini saya lah tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Perwakilan 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang dipecat mengadu ke Disnaker, Senin (9/1/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang dipecat secara mendadak tanpa evaluasi dan alasan yang jelas pada 2 Januari 2023, mengadukan nasibnya ke Kantor Disnaker di Lhokseumawe, Senin (9/1/2023). 

“Mohon bantu kami Pak, Bu. Kami karyawan UDD PMI Aceh Utara, korban pemecatan oleh pengurus PMI Aceh Utara tanpa alasan yang jelas," kata salah seorang karyawan UDD PMI Aceh Utara.

"Kami sudah bekerja hingga 30 tahun lamanya, tapi sekarang kami dibuang begitu saja seperti sampah, tolong kami, anak-anak saya makan apa,” ucap Miftahul Jannah, salah seorang karyawan UDD PMI Aceh Utara yang dipecat kepada Serambinews.com, Senin (9/1/2023).

Miftahul Jannah merupakan karyawan UDD PMI Aceh Utara yang sudah bekerja selama 26 tahun yang ikut di PHK bersama bersama 13 karyawan lainnya.

Kepedihan PHK yang dilakukan pengurus PMI Aceh Utara harus ditelan pahit-pahit lantaran selama dirinya bekerja di UDD, ia sanggup menghidupi 3 orang anak.

“Saya sangat pilu, sekarang saya kehilangan pekerjaan, sementara selama ini saya lah tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Baca juga: Diberhentikan Mendadak, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara akan Lapor Pj Bupati & Tempuh Jalur Hukum

“Saya harus memberi makan anak-anak saya, pendidikan mereka dan kebutuhan hidup lainnya. Sekarang saya harus kasih makan apa untuk anak-anak saya,“ tutur Miftah berlinang air matanya.

Kedatangan Miftah bersama 13 karyawan lainnya ke Kantor Disnaker untuk mencari keadilan dan dukungan terhadap dirinya dan teman-teman yang kehilangan mata pencaharian.

Karena menurut para karyawan, mereka di-PHK tanpa melewati proses evaluasi yang benar, disamping kondisi UDD PMI Aceh Utara juga baik-baik saja.  

Miftah menambahkan, dirinya bersama karyawan lainnya diminta berkumpul untuk rapat.

Ternyata rapat tersebut hanya untuk mendengarkan hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara yang sangat menyedihkan. 

“Nama-nama yang tertera di dalam SK ini yang masih bekerja di UDD PMI Aceh Utara,” beber dia.

Baca juga: Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara di Nilai Cacat Hukum, Begini Penjelasan Pakar Hukum Unimal

“Jadi, bagi yang namanya tidak tertera di SK tersebut, tidak lagi bekerja dan menerima gaji dari UUD,“ sebut Miftah mengulangi perkataan T Hasansyah pada hari pemecatan.

Pihaknya meminta pihak Disnaker menyelesaikan persoalan yang sedang menimpa karyawan yang sebagian dari mereka merupakan tulang punggung keluarganya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved