Berita Lhokseumawe
Mencari Keadilan ke Disnaker Usai Dipecat dari UDD PMI Aceh Utara, Miftah Tumpahkan Air Mata
“Saya sangat pilu, sekarang saya kehilangan pekerjaan, sementara selama ini saya lah tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang dipecat secara mendadak tanpa evaluasi dan alasan yang jelas pada 2 Januari 2023, mengadukan nasibnya ke Kantor Disnaker di Lhokseumawe, Senin (9/1/2023).
“Mohon bantu kami Pak, Bu. Kami karyawan UDD PMI Aceh Utara, korban pemecatan oleh pengurus PMI Aceh Utara tanpa alasan yang jelas," kata salah seorang karyawan UDD PMI Aceh Utara.
"Kami sudah bekerja hingga 30 tahun lamanya, tapi sekarang kami dibuang begitu saja seperti sampah, tolong kami, anak-anak saya makan apa,” ucap Miftahul Jannah, salah seorang karyawan UDD PMI Aceh Utara yang dipecat kepada Serambinews.com, Senin (9/1/2023).
Miftahul Jannah merupakan karyawan UDD PMI Aceh Utara yang sudah bekerja selama 26 tahun yang ikut di PHK bersama bersama 13 karyawan lainnya.
Kepedihan PHK yang dilakukan pengurus PMI Aceh Utara harus ditelan pahit-pahit lantaran selama dirinya bekerja di UDD, ia sanggup menghidupi 3 orang anak.
“Saya sangat pilu, sekarang saya kehilangan pekerjaan, sementara selama ini saya lah tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Baca juga: Diberhentikan Mendadak, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara akan Lapor Pj Bupati & Tempuh Jalur Hukum
“Saya harus memberi makan anak-anak saya, pendidikan mereka dan kebutuhan hidup lainnya. Sekarang saya harus kasih makan apa untuk anak-anak saya,“ tutur Miftah berlinang air matanya.
Kedatangan Miftah bersama 13 karyawan lainnya ke Kantor Disnaker untuk mencari keadilan dan dukungan terhadap dirinya dan teman-teman yang kehilangan mata pencaharian.
Karena menurut para karyawan, mereka di-PHK tanpa melewati proses evaluasi yang benar, disamping kondisi UDD PMI Aceh Utara juga baik-baik saja.
Miftah menambahkan, dirinya bersama karyawan lainnya diminta berkumpul untuk rapat.
Ternyata rapat tersebut hanya untuk mendengarkan hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara yang sangat menyedihkan.
“Nama-nama yang tertera di dalam SK ini yang masih bekerja di UDD PMI Aceh Utara,” beber dia.
Baca juga: Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara di Nilai Cacat Hukum, Begini Penjelasan Pakar Hukum Unimal
“Jadi, bagi yang namanya tidak tertera di SK tersebut, tidak lagi bekerja dan menerima gaji dari UUD,“ sebut Miftah mengulangi perkataan T Hasansyah pada hari pemecatan.
Pihaknya meminta pihak Disnaker menyelesaikan persoalan yang sedang menimpa karyawan yang sebagian dari mereka merupakan tulang punggung keluarganya.
"Saya hanya meminta keadilan yang sepatutnya saya bersama teman-teman terima,” ucap dia.
“Baik itu pesangon maupun biaya lainnya yang setimpal dengan masa kerja yang sudah mencapai puluhan tahun,” pintanya.
Sebagaimana diketahui, pengurus PMI Aceh Utara melakukan PHK mendadak 14 karyawan di UDD PMI Aceh Utara, beberapa waktu lalu.
Baca juga: MaTA Sorot Defisit Rp 2,2 Miliar di UDD PMI Aceh Utara, Minta BPKP Turun Lakukan Audit Investigasi
Mereka yang dipecat yakni, Mukhlis sudah bekerja 32 tahun, Helli Novita 32 tahun, Ratna Sari 27 tahun, Miftahul Jannah 26 tahun, Herayani 15 tahun, Musnawar 13 tahun, Fauzi Abubakar 8 tahun, Riski Pratama 6 tahun, Jiddah 6 tahun, Audi 5 tahun,Khalil 6 tahun, Fachrizal 6 tahun, Malahayati 2 tahun, dan M Iqbal 2 tahun.(*)
UDD PMI Aceh Utara
karyawan UDD diberhentikan mendadak
PMI Aceh Utara
Disnaker
Aceh Utara
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Satreskrim Polres Lhokseumawe Temukan Senpi dan Amunisi |
![]() |
---|
Tim Mabes Polri Verifikasi Layanan Publik Polres Lhokseumawe |
![]() |
---|
Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, Sudah Ada 69 Pendaftar, Ini Dua Formasi Terbanyak Peminat |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Periksa Mantan Dirut PT PIM Sebagai Saksi |
![]() |
---|
68 Gampong di Lhokseumawe Siap Promosi Produk Unggulan UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.