Berita Politik
Ramai-ramai Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Sikap Partai Aceh
muncul wacana sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai politik (parpol) setelah sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke MK
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jelang pemilu 2024, muncul wacana sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai politik (parpol) setelah sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap wacana tersebut, delapan parpol di parlemen kompak menolak sistem tersebut yaitu Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.
Lantas bagaimana dengan partai lokal di Aceh?
Juru bicara Partai Aceh Nurzahri yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (9/1/2023) mengatakan saat ini Partai Aceh masih menunggu keputusan MK.
"Wacana pemilu proporsional tertutup adalah wacana dalam proses gugatan di MK, jadi dalam hal tersebut Partai Aceh cuma bisa menunggu keputusan MK yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
Apapun keputusan MK tentunya kami akan mengikutinya," kata Nurzahri.
Baca juga: VIDEO Tujuh Partai Politik Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Balik ke Pemilu Tahun 1955?
Menurut Nurzahri, sebenarnya menjadi aneh ketika banyak partai kemudian mencoba menekan MK dengan sikap penolakan atau dukungannya.
Jika MK terpengaruh oleh sikap dukung-menolak dari partai-partai tersebut, maka, sambung Nurzahri, integritas MK akan dapat dipermasalahkan.
Oleh karena itu, sebagai entitas politik yang diwajibkan untuk taat konstitusi, Partai Aceh selaku partai pemenang di Aceh mengimbau seluruh partai untuk taat azas.
"Begitu juga kepada MK agar dapat bersikaf profesional dan independen tanpa mempedulikan tekanan-tekanan politik dalam memutuskan perkara ini," ujarnya.
Baca juga: PDI-P Tetap Dorong Sistem Proporsional Tertutup, 8 Fraksi Pertahankan Sistem Terbuka
Nurzahri menyatakan, perdebatan proporsional terbuka atau tertutup sendiri memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Menurutnya, proporsional terbuka akan menguntungkan caleg secara pribadi karena pengaruh partai menjadi sedikit lemah karena rakyat akan lebih dekat dengan caleg.
Hanya saja sistem ini membuka peluang terjadinya kecurangan secara masif di level caleg, bahkan money politic lebih marak terjadi dikalangan caleg serta terjadinya transaksional langsung antara caleg dengan konstituen.
Sedangkan sistem proporsional tertutup akan lebih menguntungkan partai karena partai yang akan menentukan dewan terpilih.
Baca juga: Beredar Foto Pengantin Irwandi dan Steffy, Banyak Pihak Kecewa tak Diundang, Begini Faktanya
"Di mana kader-kader terbaik partai yang telah melalui proses pendidikan dan pemantapan kemampuan akan lebih diperioritaskan dibandingkan dengan kader-kader yang bermental loncat pagar," ucap dia.
Selain itu, partai akan lebih bisa menjual visi dan misi secara profesional.
Hanya saja kelemahan sistem ini para caleg akan sedikit memiliki jarak dengan konstituen karena loyalitasnya mutlak kepada partai.(*)
Baca juga: VIDEO - DPRA Minta Pusat Serius Tangani Imigran Rohingya Terdampar di Aceh
Ketua KPA Pusat Mualem Angkat Bang Jack Libya sebagai Jubir KPA Pusat |
![]() |
---|
Partai Politik di Aceh Dapat Bantuan Dana Rp 29 Miliar |
![]() |
---|
Raja Juli Antoni Jadi Sekjen, PSI Aceh:Langkah Strategis Konsolidasi Partai |
![]() |
---|
Prabowo Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, Mahfudz: Rakyat Aceh Bangga |
![]() |
---|
Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.