Breaking News

KPK Tetapkan 28 Tersangka Kasus Korupsi DPRD Jambi, Berikut Nama-nama Mereka

KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sepuluh orang eks anggota DPRD Jambi ditunjukkan pada awak media usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus suap dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Kesepuluh orang tersebut merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan menjadi tersangka terkait kasus suap yang berkaitan dengan ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Penetapan ke-28 tersangka dalam perkara yang terkenal dengan kasus "ketok palu" ini merupakan pengembangan dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola.


Adapun ke-28 mantan anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka antara lain:

1. SP (Syopian)

2. SA (Sofyan Ali)

3. SN (Sainuddin)

4. MT (Muntalia)

5. SP (Supriyanto)

6. RW (Rudi Wijaya)

7. MJ (M. Juber)

8. PR (Poprianto)

9. IK (Ismet Kahar)

10. TR (Tartiniah RH)

11. KN (Kusnindar)

12. MH (Mely Hairiya)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved