KPK Tetapkan 28 Tersangka Kasus Korupsi DPRD Jambi, Berikut Nama-nama Mereka

KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sepuluh orang eks anggota DPRD Jambi ditunjukkan pada awak media usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus suap dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Kesepuluh orang tersebut merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan menjadi tersangka terkait kasus suap yang berkaitan dengan ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018. 

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka Syopian dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Israel Tetap Larang Masuknya Peralatan Medis ke Jalur Gaza, Nyawa Ribuan Pasien Terancam

Baca juga: Kasus Polisi Ajak Teman Setubuhi Istri, Polda Jatim Tetap Proses Aiptu AR Meski Laporan Dicabut

Baca juga: Pria Bersenjata Tembak Mati Seorang Kepala Suku di Depan Rumahnya di Sanaa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Korupsi DPRD Jambi, KPK Tetapkan 28 Tersangka, Ini Nama-nama Mereka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved