Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Nilai Afirmasi Hilang, Belasan Nakes Aceh Tamiang Terancam Gagal PPPK

Para nakes yang sebelumnya berstatus pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) ini, sebelumnya mengikuti seleksi pengangkatan PPPK. Namun...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
SepuluhSepuluh mantan tenaga kesehatan RSUD Muda Sedia mengadukan nasib mereka ke DPRK Aceh Tamiang, Selasa (10/1/2023). Nilai afirmasi mereka hilang sehingga mengancam gagal pengangkatan PPPK. Selasa (10/1/2023). Nilai afirmasi mereka hilang sehingga mengancam gagal pengangkatan PPPK. 

Para nakes yang sebelumnya berstatus pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) ini, sebelumnya mengikuti seleksi pengangkatan PPPK. Namun, terancam gagal lulus setelah nilai afirmasi sebesar 25 persen hilang. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Belasan tenaga kesehatan RSUD Muda Sedia terancam gagal menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), setelah nilai afirmasi tidak tercantum pada hasil ujian Computer Assisted Test (CAT). 

Hal ini diungkapkan perwakilan tenaga kontrak RSUD Muda Sedia, ketika mengadukan nasib mereka kepada sejumlah anggota dewan di ruang kerja Wakil Ketua DRPK Aceh Tamiang, Fadlon.

Para nakes yang sebelumnya berstatus pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) ini, sebelumnya mengikuti seleksi pengangkatan PPPK.

Namun, terancam gagal lulus setelah nilai afirmasi sebesar 25 persen hilang. 

“Yang kami tahu syarat afirmasi ini PDPK usia di atas 35 tahun dan sudah bekerja belasan tahun,” kata perwakilan nakes.

Mereka pun membandingkan nasib dua tenaga kesehatan Puskesmas yang diketahui mendapat penambahan nilai afirmasi. 

Selain itu, para nakes ini juga mempertanyakan tidak adanya pernyataan tegas mengenai upload SK bekerja.

“Kami kan juga kawan di Banda Aceh, di sana jelas dinyatakan SK agar di-upload,” sambung nakes lainnya.

Baca juga: 300 Pendaftar PPPK Tenaga Teknis di Lhokseumawe tak Penuhi Syarat, Ini Sebabnya 

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon selanjutnya memanggil Komisi I dan III untuk membahas persoalan ini. 

Fadlon sendiri menyimpulkan, ada dugaan standar ganda yang dilakukan dalam perekrutan.

“Mengapa yang di Puskesmas bisa dapat afirmasi, sedangkan kawan-kawan dari rumah sakit tidak,” kata Fadlon.

Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Mahyaruddin yang belakangan dipanggil dalam pertemuan ini menegaskan pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam persoalan ini. 

Dalam perekrutan ini, BKPSDM hanya penyelenggara, mengenai penilaian seutuhnya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved