Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Buka Seleksi Calon Dirut Perumda Air Minum Tirta Pase Bersama Dua Direksi

Pemkab Aceh Utara mulai melakukan tahapan seleksi tiga calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pase pada awal Januari 2023

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/JAFARUDDIN
Sekretariat Panitia Seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pase di Bagian Perekonomian Setda Aceh Utara (Kantor Bupati), Landing Kecamatan Lhoksukon. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara mulai melakukan tahapan seleksi tiga calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pase pada awal Januari 2023. 

Masing-masing, Direktur Utama, Direksi Umum dan Direksi Teknik. 

Proses pendaftaran sudah dapat dilakukan sejak 12 Januari 2023.

Perumda Air Minum Tirta Pase merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Aceh Utara yang memiliki kegiatan usaha air minum dengan jaringan yang tersebar dalam wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. 

Pemilihan Calon Direksi baru dilakukan karena para Direksi sebelumnya telah habis masa jabatan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita membuka kesempatan bagi masyarakat umum dan profesional untuk menjadi Direksi Perumda Tirta Pase,” ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase, Dr A Murtala MSi, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Selasa (10/1/2023). 

Baca juga: Nangis-nangis Curhat Jadi Korban KDRT ke Hotman Paris, Begini Kondisi Terbaru Venna Melinda

Untuk syarat dan ketentuan semuanya dapat dilihat di website https://acehutara.go.id/halaman/pansel-direksi-tirta-pase-2023.

Proses seleksi yang dilakukan Panitia, lanjut Murtala, didasarkan pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya, pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari RS Pemerintah, memiliki keahlian.

Berintegritas kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Baca juga: Tahun Baru, Semester Baru: Memperteguh kembali Makna Pengetahuan

Selain itu, juga harus memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai tentang Perusahaan Air Minum, mempunyai pendidikan minimal S-1. 

Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.

Disebutkan, pendaftar tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved