Breaking News

Setelah Gubernur Papua Ditangkap, KPK Sebut Penahanan Terhadap Lukas Enembe Tergantung Penyidik

Sebagaimana diketahui, Lukas ditangkap penyidik KPK saat sedang makan siang di salah satu restoran di Jayapura.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Dalam keterangan video yang dikirimkan kepada awak media, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku masih dalam keadaan sakit dan tidak bisa beraktivitas secara normal. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe bergantung pada keputusan tim penyidik.

Sebagaimana diketahui, Lukas ditangkap penyidik KPK saat sedang makan siang di salah satu restoran di Jayapura.

Ia kemudian dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat dari Brimob.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah tiba di Jakarta Lukas akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Keputusan apakah Lukas akan ditahan atau tidak nantinya menjadi wewenang penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalaupun terpenuhi tentu kami bisa lakukan upaya paksa, karena ini proses penyidikan. Seperti halnya proses penahanan, begitu,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Selasa (10/1/2023).

Jaksa tersebut menuturkan, KPK akan memeriksa kondisi kesehatan Lukas terlebih dahulu sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di lantai 2 gedung KPK.

Pemeriksaan kesehatan, kata Ali, merupakan hak setiap tersangka.

“Termasuk ketika seorang tersangka akan dilakukan penahanan, pasti kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter KPK,” ujarnya.

Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini 5 Fakta di Restoran Hingga Kondisi Terkini Jayapura

Ali mengatakan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut terkait perkembangan langkah hukum yang ditempuh KPK.

Adapun saat ini KPK sedang dalam proses memindahkan Lukas dari Papua ke Jakarta melalui jalur udara.

“Nanti sampai di Jakarta jam berapa pasti kami sampaikan,” tuturnya.

Lukas sebelumnya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adn sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura sekitar pukul 11.00 WIT.

Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membenarkan kliennya telah dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

“Sudah, sudah, sudah. Saya lagi di bandara,” kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved